Find Us On Social Media :

Pertama Cetak Sejarah Kasus KPK OTT Hakim Agung, Harta Kekayaan Tersangka Sudrajad Dimyati Capai Rp 10,77 M

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 23 September 2022 | 09:00 WIB

Pertama Kali KPK OTT Hakim Agung

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati agar datang ke Gedung Merah Putih.

Adapun KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.

Firli mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.

KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif. 

Sudrajad sendiri diduga menerima uang Rp800 juta dalam kasus ini.

Pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021, Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan total kekayaan Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).