Penulis
Intisari-Online.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati agar datang ke Gedung Merah Putih.
Adapun KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.
Firlimengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
Sudrajad sendiri diduga menerima uang Rp800 juta dalam kasus ini.
Pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021, Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengantotal kekayaan Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).
Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.
Selain itu, Sudrajad juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8.072.587.297.
Ia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Varioa tahun 2011 senilai Rp9 juta.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uangdalam pecahan dollar Singapura.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)