Find Us On Social Media :

Jelas-jelas Terancam Hukuman Mati, Mantan Hakim Agung Blak-blakan Bongkar Nasib Ferdy Sambo Bisa Berakhir Seperti Ini, Benarkah Bisa Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana?

By Mentari DP, Kamis, 8 September 2022 | 08:35 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.comFerdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bharada EBrigadir J memang ditembak oleh dirinya.

Namun Ferdy Sambo-lah orang yang memerintahkan penembakan itu.

Bahkan dalam rekonstruksi yang dilakukan Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Padahal saat itu, Brigadir J sudah sudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Di mana ancaman hukuman penjara menurut pasal itu adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Meski begitu, ada gelagat melemahkan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun dalam program Aiman di Kompas TV pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

Kata Gayus, selain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dia bisa melihatnya dari sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kalau menurut konsep penyidik, lanjut Gayus, Pasal 338 itu pengganti dari Pasal 340.

Oleh karenanya, dalam persiadangan nanti, para penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo benar adalah pembunuhan berencana yang sesuai dengan Pasal 340.