3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Masyarakat berhak memberikan informasi soal calon hakim agung dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengumuman.
Komisi Yudisial akan meneliti informasi yang telah disampaikan masyarakat tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak pemberian informasi.
2.Seleksi Uji Kelayakan
Meliputi:
- seleksi kualitas untuk mengukur kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agung
- seleksi kesehatan dan kepribadian
- wawancara yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial, para pakar, dan negarawan.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR