Melainkan juga untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Akan tetapi peraturan itu akan berbeda jika Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai terpidana lewat proses pengadilan.
Selain itu, soal kasus ini, Komnas Perempuan tidak fokus pada orangtua yang menjalani hukuman.
Namun lebih kepada agar pemerintah memberikan fasilitas yang baik untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.
Jika melihat Undang-Undang Permasyarakatan, maka seorang terpidana boleh membawa bayi atau anak mereka sampai usia 3 tahun untuk ikut ke dalam penjara.
Hanya saja kata Ami ada kesalahpahaman yang publik ketahui.
"Karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam."
"Bukan pemahaman keliru fasilitas untuk ibunya," sambung Ami.
Selain faktor itu, Ami menilai soal aturan ini juga murni penilaian dari pihak penyidik kepolisian.
Sebab ada juga beberapa tersangka atau terdakwa perempuan yang memiliki hak maternitas meski belum menjadi terpidana.
Ami bercerita bahwa terkadang kepolisian bisa menolak rekomendasi penangguhan penahanan lewat hak maternitas yang diajukan Komnas HAM atau Komnas Perempuan.
Dan soal kasus Polri tidak menahan Putri Candrawathi itu sendiri, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Jadi ada 3 alasan, kata Agung, soal Polri tidak menahan Putri Candrawathi.
Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR