Seantero Indonesia Kompak Menghujatnya Habis-habisan, Terungkap Dalih Komnas Perempuan Ogah Samakan Putri Candrawathi dengan Perempuan Lain, Klaim Warganet Salah Paham

Mentari DP

Editor

Putri Candrawathi tidak ditahan meski jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi tidak ditahan meski jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com -Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak19 Agustus 2022.

BahkanPutri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski begitu, hingga hari ini,Putri Candrawathitidak ditahan.

Sikap kepolisian yang tidak menahan Putri Candrawathi meski dia berstatus tersangka langsung menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.

Melihat hal ini pun, Komnas Perempuan menjelaskan mengapaPutri Candrawathi tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (8/9/2022), pertama ini karenaPutri Candrawathimemiliki seorang anak balita.

Hal itu disampaikan olehKomisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Kata Ami, status tersangka Putri yangmemiliki seorang anak balita itu rupanya berhadapan denganhukum dan hak maternitas.

Hukum dan hak maternitas yang dimaksud adalahGeneral Recommendation No 33 on Womens Access to Justice dari Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Dalam Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015, lanjut Amin, maka ada akses perempuan terhadap keadalian.

"Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum),"terang Ami.

Dan kata Ami, peraturan itu bukan hanya semata-mata untuk PutriCandrawathi saja.

Melainkanjuga untuksemua perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi peraturan itu akan berbeda jikaPutriCandrawathi sudahditetapkan sebagai terpidana lewat proses pengadilan.

Selain itu, soal kasus ini,Komnas Perempuan tidak fokus pada orangtua yang menjalani hukuman.

Namun lebih kepada agar pemerintah memberikan fasilitas yang baik untuktumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

Jika melihatUndang-Undang Permasyarakatan, maka seorang terpidana boleh membawa bayi atau anak merekasampai usia 3 tahun untuk ikut ke dalam penjara.

Hanya saja kata Ami ada kesalahpahaman yang publik ketahui.

"Karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam."

"Bukan pemahaman keliru fasilitas untuk ibunya," sambung Ami.

Selain faktor itu, Ami menilai soal aturan ini juga murni penilaian dari pihak penyidik kepolisian.

Sebab ada juga beberapa tersangka atau terdakwa perempuan yang memilikihak maternitas meski belum menjadi terpidana.

Ami bercerita bahwa terkadang kepolisian bisa menolakrekomendasi penangguhan penahanan lewat hak maternitas yang diajukan Komnas HAM atau Komnas Perempuan.

Dan soal kasus Polri tidak menahan Putri Candrawathi itu sendiri, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.

Hal itu disampaikan olehKepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Jadi ada 3 alasan, kata Agung, soalPolri tidak menahanPutri Candrawathi.

Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita.

Baca Juga: Satu Lagi Anggota Polri yangDipecat dan Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' Brigadir J,Terungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukannya Ini Jadi Penyebabnya

Artikel Terkait