Intisari-Online.com -Dalamkasus pembunuhanBrigadir J,ada beberapa anggotaKepolisian Republik Indonesia (Polri)yang menjaditersangka.
Misalnya Ferdy Sambodan Bripka RR yang menjadi tersangka kasuspembunuhan berencanaBrigadir J.
Sementara adaanggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)lainnya yang menjadi tersangka dalamkasusobstruction of justice.
Maksud kasusobstruction of justice,mereka menjadi tersangka karena berusahamenghalang-halangi pengusutan kasus pembunuhanBrigadir J.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (8/9/2022), kali ini yang terkena masalah adalahmantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Polri memutuskan untukmemecat Kombes Agus Nurpatria dengan tidak hormat dalam sidangkomisi kode etik Polri (KKEP)
Tak hanya dipecat,Kombes Agus jugamenjadi tersangkakasusobstruction of justice.
Dengan begitu, maka sudah ada 7 tersangka dalamkasus obstruction of justice.
MenurutKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidangKKEP terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari.
Mulai dari Selasa(6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Dalam sidang KKEP itu, ada 14 saksi yang hadir.
Dari pernyataan saksi dan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwaKombes Agus benar telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Oleh karenanya, hasil sidang KKEP memutuskan bahwaKombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
Mulai dari9 Agustus sampai 6 September 2022.
Dengan begitu, maka dari 7 tersangka, empat anggota polisi sudah dipecat melalui sidang kode etik.
Selain Kombes Agus, ini 3 anggota Polri yang dipecat itu di antaranya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo
3. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam PolriKompol Chuck Putranto.
Sedangkan beberapa anggota Polri yang sudah menjadi tersangkakasusobstruction of justice adalah:
1.Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
3. AKP Irfan Widyanto selakuMantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Menurut Dedi, ke-7 tersangka itu dinyatakan bersalah dalam melakukanupaya perusakan terhadap barang bukti. Termasuk barang bukti di TKP.
Mulai dari handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV).