Find Us On Social Media :

Satu Lagi Anggota Polri yang Dipecat dan Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' Brigadir J, Terungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukannya Ini Jadi Penyebabnya

By Mentari DP, Kamis, 8 September 2022 | 09:30 WIB

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J.

Intisari-Online.com - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Jada beberapa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjadi tersangka.

Misalnya Ferdy Sambo dan Bripka RR yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara ada anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Maksud kasus obstruction of justice, mereka menjadi tersangka karena berusaha menghalang-halangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (8/9/2022), kali ini yang terkena masalah adalah mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

Polri memutuskan untuk memecat Kombes Agus Nurpatria dengan tidak hormat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP)

Tak hanya dipecat, Kombes Agus juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice.

Dengan begitu, maka sudah ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang KKEP terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari.

Mulai dari Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang KKEP itu, ada 14 saksi yang hadir.

Dari pernyataan saksi dan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Kombes Agus benar telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela.