Memang tidak lama setelah pengakuan Bharada E itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ini karena Brigadir RR berada di lokasi kejadian.
Bahkan kini Brigadir RR telah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kedua, Bharada E mengaku bahwa dia melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah atasannya.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E.
Deolipa tidak menyebutkan siapa atasan yang dimaksud Bharada E dengan jelas.
Tapi yang dimaksud atasan oleh Bharada E adalah atasan langsung yang dia jaga selama ini.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur Deolipa.
Dan perintah dari atasan Bharada E itu bukanlah penembakan tapi melakukan tindak pidana pembunuhan.
Ketiga, dengan dua pengakuan di atas itu, maka pihak Bharada E membantah adanya insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ada dugaan bahwa proyektil di rumah dinas Ferdy Sambo itu hanyalah rekayasa semata.
Keempat, atasan yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J ada di lokasi kejadian.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR