Intisari-Online.com - Bharada E ditetapkan menjadi salah satu dari 2 tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E diumumkan menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam oleh Bareskrim Polri.
Dilansir dari tribunnews.com pada Selasa (9/8/2022), Bharada E dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Karena menjadi salah satu saksi yang mengetahui informasi penting dalam kasus penembakan itu, Bharada E pengajuan dirinya menjadi justice collaborator.
Tujuannya agar dia bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Setelah permintaannya itu dipenuhi dan mendapat kuasa hukum baru, Bharada E pun membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari penembakan itu.
Pertama, Bharada E menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam insiden penembakan itu.
Nama-nama itu sendiri sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E.
Selain nama, Bharada E juga menyebutkan apa saja peran mereka dalam insiden itu.
Meski begitu, kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, tidak bisa menyebutkan dengan gamblang nama-nama tersebut.
Itu semua demi kepentingan penyidikan.
Yang jelas, Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Memang tidak lama setelah pengakuan Bharada E itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ini karena Brigadir RR berada di lokasi kejadian.
Bahkan kini Brigadir RR telah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kedua, Bharada E mengaku bahwa dia melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah atasannya.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E.
Deolipa tidak menyebutkan siapa atasan yang dimaksud Bharada E dengan jelas.
Tapi yang dimaksud atasan oleh Bharada E adalah atasan langsung yang dia jaga selama ini.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur Deolipa.
Dan perintah dari atasan Bharada E itu bukanlah penembakan tapi melakukan tindak pidana pembunuhan.
Ketiga, dengan dua pengakuan di atas itu, maka pihak Bharada E membantah adanya insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ada dugaan bahwa proyektil di rumah dinas Ferdy Sambo itu hanyalah rekayasa semata.
Keempat, atasan yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J ada di lokasi kejadian.
"Ada di lokasi memang," jelas Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Tidak ada nama yang disebutkan oleh Burhanuddin, tapi sosok atasannya itu berada di satu kedinasan dengan Burhanuddin
"Atasannyakan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tutup Burhanuddin.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari
Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR