Intisari-Online.com - Bharada E ditetapkan menjadi salah satu dari 2 tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E diumumkan menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam oleh Bareskrim Polri.
Dilansir dari tribunnews.com pada Selasa (9/8/2022), Bharada E dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Karena menjadi salah satu saksi yang mengetahui informasi penting dalam kasus penembakan itu, Bharada E pengajuan dirinya menjadi justice collaborator.
Tujuannya agar dia bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Setelah permintaannya itu dipenuhi dan mendapat kuasa hukum baru, Bharada E pun membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari penembakan itu.
Pertama, Bharada E menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam insiden penembakan itu.
Nama-nama itu sendiri sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E.
Selain nama, Bharada E juga menyebutkan apa saja peran mereka dalam insiden itu.
Meski begitu, kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, tidak bisa menyebutkan dengan gamblang nama-nama tersebut.
Itu semua demi kepentingan penyidikan.
Yang jelas, Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR