Intisari-Online.com -Bharada E ditetapkan menjadi salah satu dari 2 tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J.
Bharada E diumumkan menjadi tersangkakasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J padaRabu (3/8/2022) malam olehBareskrim Polri.
Dilansir dari tribunnews.com pada Selasa (9/8/2022),Bharada Edijerat dengan pasal pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Karena menjadisalah satu saksi yang mengetahui informasi penting dalam kasus penembakan itu,Bharada Epengajuan dirinya menjadijustice collaborator.
Tujuannya agar dia bisa mendapat perlindungan dariLembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Setelah permintaannya itu dipenuhi dan mendapat kuasa hukum baru,Bharada E pun membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari penembakan itu.
Pertama,Bharada E menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam insiden penembakan itu.
Nama-nama itu sendiri sudah tertuang dalamberita acara pemeriksaan (BAP)Bharada E.
Selain nama,Bharada E juga menyebutkan apa saja peran mereka dalam insiden itu.
Meski begitu, kuasa hukumBharada E, Muhammad Burhanuddin, tidak bisa menyebutkan dengan gamblang nama-nama tersebut.
Itu semua demi kepentingan penyidikan.
Yang jelas,Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Memang tidak lama setelah pengakuanBharada E itu, ajudan istri Ferdy Sambo,Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ini karenaBrigadir RR berada di lokasi kejadian.
Bahkan kiniBrigadir RR telah dijerat dengan pasal340 tentang pembunuhan berencana.
Kedua,Bharada E mengaku bahwa dia melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah atasannya.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa Yumara,anggota kuasa hukumBharada E.
Deolipa tidak menyebutkan siapa atasan yang dimaksudBharada E dengan jelas.
Tapiyang dimaksud atasan olehBharada E adalah atasanlangsung yang dia jaga selama ini.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur Deolipa.
Dan perintah dari atasanBharada E itu bukanlah penembakan tapimelakukan tindak pidana pembunuhan.
Ketiga, dengandua pengakuan di atas itu, maka pihakBharada E membantah adanya insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambopada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ada dugaan bahwa proyektil di rumah dinas Ferdy Sambo itu hanyalah rekayasa semata.
Keempat, atasan yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J ada di lokasi kejadian.
"Ada di lokasi memang," jelas Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Tidak ada nama yang disebutkan olehBurhanuddin, tapi sosok atasannya itu berada di satu kedinasan denganBurhanuddin
"Atasannyakan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tutupBurhanuddin.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah IntisariCara berlangganan viahttps://bit.ly/MajalahIntisari