Berikut Pengakuan Internasional Terhadap Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Berikut ini pengakuan internasional terhadap indonesia sebagai negara kepulauan.
Ilustrasi - Berikut ini pengakuan internasional terhadap indonesia sebagai negara kepulauan.

Intisari-online.com - Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, telah memperjuangkan pengakuan internasional atas identitas maritimnya selama berdekade-kade.

Perjuangan ini mencapai puncaknya dengan pengakuan PBB atas konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Pengakuan ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, menandai babak baru dalam pengelolaan wilayah maritimnya yang luas dan kaya.

Lalu seperti apa bentuk pengakuan internasional terhadap indonesia sebagai negara kepulauan.

Deklarasi Djuanda: Awal Mula Perjuangan

Sebelum UNCLOS 1982, Indonesia menerapkan konsep "garis pangkal lurus" yang menghubungkan titik terluar pulau-pulaunya, yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda 1957.

Konsep ini, meskipun berani dan inovatif, tidak diakui secara internasional.

Negara-negara lain menantang klaim Indonesia atas wilayah laut yang luas, yang memicu ketegangan dan konflik.

Perjuangan di Forum Internasional

Indonesia gigih memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, termasuk Konferensi Hukum Laut PBB.

Melalui diplomasi yang cerdas dan argumen hukum yang kuat, Indonesia berhasil meyakinkan negara-negara lain tentang keunikan arsitektur maritimnya dan kebutuhannya atas rezim hukum khusus untuk mengelolanya.

Baca Juga: Sebutkan Tiga Contoh Yang Mewujudkan Sikap Cinta Tanah Air, Jelaskan!

UNCLOS 1982: Kemenangan Diplomatik Indonesia

Upaya Indonesia membuahkan hasil dengan diadopsinya UNCLOS 1982.

Konvensi ini secara resmi mengakui konsep negara kepulauan dan menetapkan rezim hukum yang komprehensif untuk pengelolaan wilayah maritim.

Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan kemenangan diplomatik yang gemilang, memperkuat kedaulatannya atas wilayah laut dan membuka peluang baru untuk pembangunan maritim.

Mewujudkan Pengakuan Internasional: Dampak UNCLOS 1982

Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan membawa dampak signifikan:

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Indonesia memperoleh hak atas ZEE seluas 2 juta mil laut, memberikan kontrol atas sumber daya alam yang melimpah di dalamnya.

Pengelolaan Laut: Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola dan melindungi lautnya, termasuk penegakan hukum maritim dan pelestarian lingkungan laut.

Keamanan Maritim: Pengakuan ini memperkuat postur keamanan maritim Indonesia, memungkinkan negara untuk lebih efektif melindungi wilayah lautnya dari ancaman eksternal.

Pengembangan Maritim: UNCLOS 1982 membuka peluang baru bagi Indonesia untuk mengembangkan sektor maritimnya, seperti perikanan, pariwisata maritim, dan perdagangan maritim.

Kesimpulan

Baca Juga: Inilah Penjelasan Mengapa Indonesia Disebut Negara Kepulauan

Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan pencapaian luar biasa yang diraih melalui perjuangan diplomatik yang gigih.

Konvensi Hukum Laut 1982 menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia untuk mengelola wilayah maritimnya yang luas dan kaya, membuka jalan bagi pembangunan maritim yang berkelanjutan dan sejahtera bagi rakyat Indonesia.

Demikian penjelasanpengakuan internasional terhadap indonesia sebagai negara kepulauan.

Artikel Terkait