“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Keterangan tersebut seolah menggugurkan keterangan polisi di awal terungkapnya kasus polisi tembak polisi ini, yang menyampaikan bahwa motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J.
5. Diambilnya CCTV rusak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Tidak hanya identitas pelaku, Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
Menurut Sigit, polisi yang mengambil CCTV rusak itu telah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri, yang nantinya nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus.
“Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,”kata Sigit.
Sigit juga berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR