Intisari-Online.com -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkanBharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Menurut polisi,Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.
Oleh karenanya, dalam kasus polisi tembak polisiyang menewaskanBrigadir J itu,Bharada E dikenakanPasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
PenetapanBharada E sebagai tersangka tewasnyaBrigadir J membuat kuasa hukum keluargaBrigadir Jmengapresiasi keputusan kepolisian.
"Puji Tuhan Elohim."
"Sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi,via pesan WhatsApp pada Rabu (3/8/2022) malam.
Kini,Bharada E sudah berada di Mabes Polri dan akan segera ditahan.
Akan tetapi IPW (Indonesia Police Watch) menduga bahwa dalam kasus penembakan tersebut, tidak hanyaBharada E yang terlibat.
Namun juga ada keterlibatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) non-aktif IrjenFerdy Sambo.
"Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya seperti dilansir dari Tribun-Medan.com pada Kamis (4/8/2022).
Pernyataan IPW ada sebabnya.
Pertama, IPW melihat ketidakpercayaan keluarga Brigadir J atas proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Bahkan ini membuat polisi melakukan autopsi kedua dan membentuk tim khusus.
Selain itu, ada harapan menetapkan Bharada E sebagai tersangka, meski tidak percaya hanya dia yang menjadi pelaku penembakan tersebut.
Oleh karenanya, IPW menyebut ada pihak lain yang seharusnya juga bertanggungjawab atas kasus ini.
"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik," tegasTeguh.
Tujuannya untuk membuat apa yang sebenarnya terjadi di balik penembakan terungkap.
Bahkan jika ada bukti kuat, Teguh menjelaskan bahwa mungkin saja Ferdy Sambo bisa ditetapkan menjadi tersangka juga.
SetelahBharada E ditetapkan sebagai tersangka,Ferdy Sambo dilaporkan akan diperiksa pada hari Kamis (4/8/2022) ini pukul 10.00 WIB.
MenurutIrjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, statusFerdy Sambo saat ini masih saksi.