Penulis
Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J masih belum mendapatkan titik terang.
Bahkan kini telah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazahBrigadir J.
Tujuannya agar penyebab sebenarnya dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J terkuak.
SebelumnyaBrigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak denganBharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam.
Baku tembakterjadikarena ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukanBrigadir J terhadap istriFerdy Sambo.
Tidak hanya itu,Brigadir J juga disebut-sebutmenodongkan pistol kepadaistriFerdy Sambo.
Namun karenaistriFerdy Sambo berteriak, makaBrigadir J panik dan keluar kamar.
Akan tetapi suara teriakan itu terdengar olehBharada E yang sedang berada di lantai rumah dinas.
Ketika ditanya olehBharada E apa yang terjadi,Brigadir J malah melepaskan tembakan.
Maka terjadilah baku tembak antara keduanya yang menyebabkan tewasnyaBrigadir J.
Namun keluargaBrigadir J melihat ada banyak kejanggalan dalam kematianBrigadir J.
Oleh karenanya, mereka mengajukan autopsi ulang terhadap jenazahBrigadir J.
Apalagi terlihat ada berbagai luka pada jenazah Brigadir J. Termasuk luka sayatan di leher dan berbagai luka lainnya.
Namun terkaitjeratan di leherBrigadir J,kuasa hukumistri Ferdy Sambo,Arman Hanis, mengungkapkan bahwa itumerupakan tanda autopsi.
Sebab ada banyak dugaan bahwa jeratan di leher itu menyatakanBrigadir J dijerat lehernya.
Terkait autopsi ulang,Arman Hanis meminta semua orang untuk menunggu hasilnya dan jangan membuat asumsi sendiri.
Selain itu,Arman juga menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J dimakamkan kembali.
Ya, setelah selesai dilakukanautopsi ulang, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan padaRabu (27/7/2022) sore.
Tapi ada hal yang disesalkan oleh Arman.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," terang Arman seperti dilansir daritribunnews.com pada Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Arman itu merunjuk padaPerkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1 yang berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Berdasarkan pasal itu,menurut Arman, statusBrigadir J masih terdugapelaku pelecehan seksual, yang di mana itu termasuk perbuatan tercela.
Sehingga status itu tidak sesuai dengan pemakaman jenazah secara kedinasan yang merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
"Dengan jelas dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,"tutupArman.