Bagaimana dia berhadapan dengan jenderalnya nanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kalau ada. Dan itu keluar. Dan tiba-tiba ada orang yang mengkonfrontasi dia. Ada apa ini, seperti itu.”
Andreas Silitonga meminta kepada publik agar jangan berspekulasi tentang kejadian tersebut, karena menurutnya, keluarga Bharada E juga terpukul dengan kondisi tersebut.
Menurut Andreas Silitonga, dia memastikan bahwa tidak ada konspirasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J, karena dia mengaku sudah bertanya kepada Bharada E.
Atas nama keluarga Bharada E, Andreas Silitonga meminta publik untuk memikirkan keadilan keluarga itu, menurutnya, kliennya hanya bertugas dan membela diri.
Andreas Nahot Silitonga yang menjadi kuasa hukum Bharada E, sampai-sampai mengusulkan kliennya itu disebut pahlawan, ternyata pernah bela menteri dengan kasus korupsi paling ‘hina’.
Andreas Silitonga menjadi kuasa hukum dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung dugaan kasus korupsi barang dan jasa haji tahun 2012-2013.
Ketika itu dia masih bergabung menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners, mulai tahun 2006 hingga 2019.
Pada saat Andreas Silitonga menjadi kuasa hukum SDA inilah dia berhadap agar kliennya itu dibebaskan dari penahanan 20 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015.
Karena dia merasa bahwa penahanan kliennya itu lebih bersifat subjektif oleh KPK.
Tetapi sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama SDA pada tahun 2019, sehingga dia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji.
Karena tindakan yang dilakukan SDA itu, negara mengalami kerugian keuangan hingga sebesar RP27 miliar dan SR17.967.405.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR