Intisari-Online.com -I disebut sudah merencanakan pembunuhan bos kerajinan tembaga asal Boyolali, Jawa Tengah.
Motifnya apalagi jika bukan karena pria 27 tahun itu menguasai harta kekayaan pasangannya yang berinisia BH itu.
Fakta lain, keduanya ternyata terlihat hubungan sesama jenis.
Menurut pengakuan I, dia sudah empat kali berhubungan badan dengan pria 36 tahun tersebut.
I berkenalan dengan BH lewat aplikasi MiChat.
BH sendiri adalah pengusahan kerajinan tembaga asal Boyolali.
Dari perkenalan itu, keduanya kemudian terlibat hubungan sesama jenis.
"Kenal korban lewat MiChat. Empat kali (berhubungan badan)," kata I, saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/5).
I adalah warga Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah.
Dia bilang,terakhir melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali.
"Saya disuruh datang ke rumahnya (korban) ngajak ketemuan kangen," katanya.
"Terakhir dua kali (berhubungan badan). Kisaran pukul 21.30 WIB."
Ketikamelakukan hubungan badan, pelaku berperan sebagai laki-laki.
Sementara korban berperan sebagai perempuan.
"Yang jadi laki-laki saya. Korban sebagai wanita," jelas I.
Terkait pembunuhan itu,pelaku mengaku nekat menghabisi korban setelah melakukan hubungan badan karena ingin menguasai hartanya.
I membunuh korban dengan menggunakan sebuah celurit yang telah dipersiapkan dari tempat kerja.
"Karena saya ingin menguasai harta korban. Celurit saya siapkan dari tempat kerja," ungkap I.
Menurut ketarangan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
I ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Pelaku, imbuhnya, nekat menghabisi korban karena ingin mengusai harta milik korban dan sudah direncanakan.
Di samping itu, antara pelaku dengan korban ada hubungan asmara sesama jenis.
Di mana pelaku berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.
"Dia (pelaku) berusaha untuk menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara laki-laki sesama jenis. Di mana pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan," kata dia.
Kronologi
BH adalah wargaTumang Gunungsari, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
Korban yang merupakan pengusaha kerajinan tembaga ditemukan tewas di dalam rumah di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali, pada Jumat (3/5).
Pekaku berinisial I (27), ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Adapun pelaku nekat menghabisi korban karena ingin mengusai harta milik korban dan sudah direncanakan.
Di samping itu, lanjut Ahmad Luthfi, antara pelaku dengan korban ada hubungan asmara sesama jenis.
Di mana pelaku berperan sebagai laki-laki.
Sementara korban sebagai perempuan.
"Dia (pelaku) berusaha untuk menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara laki-laki sesama jenis. Di mana pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan," kata Ahmaf Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/5/).
Ahmad Luthfi melanjutkan, pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan yang dilakukan di rumah korban.
Setiap kali melakukan hubungan suami istri, kata Ahmad Luthfi, pelaku diberikan upah oleh korban sebesar Rp 200.000.
"Tiga kali dia melakukan hubungan badan dengan upah sekitar Rp200.000," kata Luthfi.
"Untuk yang ketiga kalinya minta Rp500.000."
Permintaan pelaku yang meminta upah Rp500.000 tidak dituruti oleh korban.
Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dibacok sebanyak lima kali menggunakan celurit dan dipukul palu sebanyak 10 kali.
"Tersangka menyiapkan sebilah celurit karena ditarik Rp500.000 dia (korban) tidak mau, dia dibunuh," tambahnya.
"Dibunuh dengan cara dibacok sebanyak lima kali. Kemudian korban belum meninggal ada palu di sana dipukulkan di kepalanya (korban) 10 kali baru meninggal."
Setelah korban tewas, pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX, satu buah Iphone 12 Pro, satu buah jam tangan, uang tunai Rp200.000 dan lainnya.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji sekali yang hal ini sangat menonjol bagi kami untuk kita ungkap," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News