Intisari-Online.com – Sejalan dengan dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta siapa dan apa pun yang berkaitan dengan Brigadir J.
Termasuk sang kekasih, Vera Simanjuntak, yang mengisahkan bahwa dia sempat berkomunikasi dengan Brigadir J.
Salah satu yang dibahas dalam komunikasi mereka berdua adalah mengenai ancaman yang diterima Brigadir J dalam beberapa waktu terakhir sebelum dia meninggal.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, beberapa kali menghubungi kekasih Brigadir J itu untuk menceritakan hal tersebut.
Dalam curhatan terhadap sang kekasih, Brigadir J bahkan mengucapkan kata-kata perpisahan keda Vera, hingga memohon ampun padanya.
Tetapi, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail kapan curhatan yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada kekasihnya itu terjadi.
Namun, Kamaruddin mengatakan bahwa dalam salah satu curhatannya, Brigadir J mengatakan agar sang kekasih segera mencari pria lain untuk menggantikan dirinya.
Mengenai kasus polisi tembak polisi yang tengah terjadi ini, sampai kini Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang belum dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.
Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya tentu saja akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Kesaksiannya dalam kasus Brigadir J ini yang paling ditunggu masyarakat Indonesia, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang akan dibongkar Komnas HAM, ternyata kudu memenuhi syarat mutlak ini.
“Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap),” kata Anam, mengutip dari Tribunnews.com (28/7/2022).
Komnas HAM telah memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan insiden Brigadir J, termasuk memeriksa sejumlah ajudan Ferdy Sambo, juga Bharada Eliezer, pria yang disebut menembak mati Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo.
Komnas HAM juga memeriksa CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
Seperti dalam posisi CCTV terekam,seperti apa proses CCTVnya, kemudian dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya seperti apa, dan bila ada keterangan yang lain, keterangannya seperti apa.
Meskipun pihak Komnas HAM telah mendapatkan bahan pendalaman terkait Sambo dari CCTV, namun masih memerlukan pendalaman kepada beberapa pihak.
Nah, bila itu semua tahapan telah selesai dilakukan dan lengkap, barulah Komnas HAM akan memanggil dan memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari