Intisari - Online.com -Penyidik Polri belum menetapkan tersangka untuk kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J.
Dengan pernyataan ini, maka informasi tersebut terbantahkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kamaruddin menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, yang ia sampaikan ketika mendampingi keluarga Brigadir J ketika memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," klaim Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Penganiayaan dan pembunuhan berencana
Kamaruddin melaporkan tewasnya Brigadir J dengan dugaan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat.
Laporan kemudian diterima Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) lalu.
Laporan lain yang disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, yang terkait dengan penyadapan secara ilegal.
Kamaruddin menyebut kasus ini memiliki banyak kejanggalan disebabkan jasad Brigadir J meninggalkan banyak dugaan penyiksaan.
Contohnya luka seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir.
Kemudian ada lagi luka lain di belakang telinga, bagian perut yang membiru.
Jari tangan juga mengalami patah, dan ditemukan bekas luka pada kaki sebelah kanan.
"Kami menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," tutup Kamarudin.