Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengacara Brigadir J Sebut Ada Satu Tersangka Mengaku Sebagai Pelaku

By Tatik Ariyani, Minggu, 24 Juli 2022 | 10:57 WIB

Kasus tewasnya Brigadir J dalam aksi baku tembak dengan Bharada E.

Intisari-Online.com - Sabtu (23/7/2022), Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Prarekonstruksi ini digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Menurut pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekonstruksi sejak pukul 11.20 WIB.

Terlihat, prarekonstruksi dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Prarekonstruksi ini digelar secara tertutup oleh penyidik Polri.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022).

Dalam prarekonstruksi tersebut, tim Kuasa Hukum Brigadir J pun dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi.

Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pndjaitan, dilarang masuk.

Johnson menuturkan bahwa larangan kuasa hukum untuk masuk melihat proses rekonstruksi lantaran kasus ini ditangani oleh Polda Metri Jaya.

Terlepas dari proses prarekonstruksi tersebut, kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru.

Melansir Tribunnews, Minggu (24/7/2022), Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum Brigadir J, mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.

Dia mengatakan, tersangka tersebut sudah mengaku yang menjadi pelaku penghilangan nyawa Brigadir, kliennya.