Intisari-Online.com - Buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediamannya, kini Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatanannya sebagai Kadiv Propam.
Penonaktifan tersebut diputuskan pada Senin (18/7/2022) malam, seperti disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Sigit dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Hal itu terjadi usai Polri diminta untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatanannya.
Namun, setelah Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, rupanya muncul rumor di media sosial melalui sebuah video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo telah mengaku bahwa ia dalang di balik penembakan Brigadir J.
Dalam narasi yang beredar, jenderel bintang dua disebut siap bertanggung jawab, "MENG3JUTKAN??Siap Bert4nggung jawab, Irjen Sambo Akui Dib4lik Semua ini ?," tulis unggahan tersebut.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J tersebut menyedot perhatian publik karena kronologinya dinilai belum terungkap secara jelas.
Lalu, apakah benar rumor yang beredar tentang pengakuan Irjen Ferdy Sambo?
Video menghebohkan yang menyebabkan rumor Ferdy Sambo dalang di balik tewasnya Brigadir J tersebut merupakan video berdurasi 10 menit 5 detik.
Dalam video itu, ditampilkan opini dari beberapa tokoh maupun netizen terkait kasus saling tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J. Salah satu klip dalam video merupakan acara di tvOne.
Namun, tidak ditemukan ada keterangan atau pengakuan dari Ferdy Sambo sendiri bahwa ia adalah orang di balik penembakan tersebut atau ia siap bertanggungjawab karena menjadi dalang pembunuhan.
Hal itu menunjukkan narasi dalam unggahan tersebut yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah mengaku sebagai orang di balik tewasnya Brigadir J tidak dapat benar.
Untuk kasus tewasnya Brigadir J sendiri, seperti dilaporkan oleh Kompas.com, saat ini berada di tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mengusut kasus agar tuntas dan terang benderang.
Pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan. Sebab, jenazah tidak hanya dipenuhi luka tembak, tetapi juga terdapat luka sayat dan dua jari putus.
Baru-baru ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri, salah satunya untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal itu diputuskan setelah pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
"Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” ujar dia.
Sementara itu, terkait dinonaktifkannya dirinya dari jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melalui pengacaranya menyampaikan bahwa ia menerima keputusan tersebut.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).
(*)