Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terus menjadi sorotan.
Sebab pihak keluarga Brigadir J melaporkan banyak kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas.
Martin mengungkapkan bukti dari beberapa kejanggalan ini dalam Sapa Indonesia Pagi pada Selasa (19/10/2022).
Dilansir dari kompas.tv pada Minggu (24/7/2022), pertama, Martin mengatakan bahwa adik Brigadir J dilarang untuk mengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.
Bahkan larangan itu disampaikan oleh komandannya sendiri.
Larangan itu berlanjut ketika dokter ingin menjelaskan hasil autopsi jenazah Brigadir J kepada adik Brigadir J.
Mereka hanya memperbolehkan adik Brigadir J untuk menandatangani surat hasil autopsi saja.
“Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.
“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya.”
Bukti kedua adalah Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, mengatakan dia punya bukti terkait kondisi jenazah Brigadir J.
Di mana bukti itu berasal dari seorang saksi perempuan yang memberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR