Pantas Kasus Penembakan Brigadir J Terus Jadi Sorotan Karena Nyaris Tak Terungkap, IPW Beberkan Ada Hal yang Ditutupi Polisi, Hal Ini Jadi Sorotan

Mentari DP

Editor

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J terus menjadi sorotan.

Sebab pihak keluarga Brigadir J melaporkan banyak kejanggalan dalam kasuspolisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J.

Hal ini disampaikan oleh tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas.

Martinmengungkapkan bukti dari beberapa kejanggalan ini dalamSapa Indonesia Pagi pada Selasa (19/10/2022).

Dilansir dari kompas.tv pada Minggu (24/7/2022),pertama,Martin mengatakan bahwa adik Brigadir J dilarang untukmengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.

Bahkan larangan itu disampaikan oleh komandannya sendiri.

Larangan itu berlanjut ketika dokter ingin menjelaskan hasil autopsi jenazah Brigadir J kepada adikBrigadir J.

Mereka hanya memperbolehkan adik Brigadir J untukmenandatangani surat hasil autopsi saja.

“Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.

“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya.”

Bukti kedua adalahKamaruddin Simanjuntak,Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, mengatakan dia punya bukti terkait kondisi jenazah Brigadir J.

Di mana bukti itu berasal dari seorang saksi perempuan yangmemberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.

Sang saksi mengaku mengambil foto dan video itu ketikapolisi lengah atau tengah mengambil formalin.

“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto," tegasKamaruddin.

"Saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan."

Padahal pelaksanaan autopsi forensik diatur di dalam KUHAP, tepatnya harus sesuai Pasal 134 KUHAP.

Di mana prinsipnya adalah autopsi forensik hanya boleh dilakukan jikaada surat permintaan tertulis dari penyidik.

Dan keluarga harus diberitahu terlebih dahulu.

Pihak keluarga akan diberi waktu 2 hari untuk memahami pelaksanaan autopsi forensik, jika mereka setuju, maka autopsi baru boleh dilakukan.

Melihat bukti dari pihak keluarga Brigadir J dan banyak kejanggalannya, Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara.

IPW menganggap bahwa ada yang cobadisembunyikan oleh pihak kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Sebab menurutnya autipsi dilakukan secara diam-diam dan ada pihak yang beranimengambil foto dan video kondisi jenazah Brigadir J.

“Wow dahsyat. Artinya autopsi dilakukan," terangKetua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Jika diambil secara diam-diam, maka artinya yang mengambil ini tahu ada yang akan disembunyikan oleh polisi."

Menurut Sugeng, jika proses autops dilakukan seperti itu, maka hasilnya tentu saja tidak sah.

Baca Juga: Tidak Hanya Polri,Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J JugaLibatkan 3 Mantra TNI Sekaligus, Sosok Panglima TNIAndika Langsung Jadi Sorotan

Artikel Terkait