Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tidak hanya melibatkan instansi Kepolisian Indonesia (Polri).
Tapi kasus polisi tembak polisi ini juga melibatkan instansi TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Keterlibatan TNI ini rupanya berhubungan dengan jenazah Brigadir J.
Ada apa?
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (22/7/2022), pihak TNI AL dilaporkan dimintai bantuan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Di mana dokter forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL)-lah yang akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono.
Akan tetapi, menurut Laksamana Julius, karena melibatkan dokter forensik RSAL, maka itu perlu mendapat izin dari pimpinan tertinggi TNI.
Oleh karenanya, kini pihak TNI AL tengah menunggu keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebab pihak TNI AL sudah memberikan restu.
"Jadi hanya tinggal persetujuan Panglima TNI saja," ungkap Laksamana Julius.
Tidak hanya RSAL, rupanya rencana autopsi ulang jenazah Brigadir J juga akan melibat beberapa dokter forensik dari TNI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR