Penulis
Intisari-Online.com - Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J, kini dua polisi lagi dinonaktifkan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan olehKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini merupakan buntut dari kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E.
Sebab kejadian itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambopada 8 Juli 2022 lalu.
Kini, Kapolri Sigit juga menonaktifkan dua polisi lagi.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (21/7/2022), mereka adalahKepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
PenonaktifkanKaro Paminal dan Kapolres Jaksel ini terkait permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan olehtim kuasa hukumnya.
Menuruttim kuasa hukumkeluarga Brigadir J, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel harus dinonaktifkan agar penyelidikan kasus tewasnyaBrigadir J berjalan baik.
Sebab sebelumnyaKaro PaminalBrigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Selain itu, dia juga diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
Sementara tim kuasa hukumkeluarga Brigadir J menyebutkan bahwaKapolres JakselKombes Budhididugamerekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.
Sebab hingga hari ini,Kombes Budhi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus penembakan itu.
"Ini karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan melaluiKamaruddin, keluargaBrigadir J melaporkan baik bahwa adadugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana kepadaBrigadir J.
Dengan begitu, maka Polri sudah menonaktifkan 3 anggotanya, yaitu Ferdy Sambo,Hendra Kurniawan, danBudhi Herdi Susianto.
MenurutKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, semua itu dilakukan agar tim yang menangani kasus penyelidikan tewasnyaBrigadir J bisa bekerja secara profesional.
“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkapDedi di Mabes Polri seperti dilansir dari kompas.com padaKamis (21/7/2022).
"Ini merupakan suatu keharusan."
"Sebab bertujuan untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel," tegasnya.
Lalu bagaimana denganBharada E?
Dedi mengungkapkan bahwa saat iniBharada E merupakan saksi kunci dalam aksi baku tembak itu.
Bharada E disebut-sebut memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkapkan kasus ini.
Bahkan selama proses penyelidikan,Bharada E sering mendapat ancaman.
Oleh karenanya, dia mengajukanpermohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yang jelas Dedi menyebut bahwa pihaknya akan menjamikeselamatan Bharada E.