Intisari - Online.com - Keadilan masih berpihak pada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan permintaan otopsi ulang atau ekshumasi akhirnya diwujudkan.
Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menyebut proses otopsi ulang akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai pihak.
"Informasi yang saya dapatkan dari kepala tim sidik, Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi dari Dittipidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Brigadir J merupakan korban kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agar penyelidikan berjalan objektif, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menonaktifkan sementara Ferdy guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelidikan dan penyidikan,
Dedi menyebut tujuh dokter forensik dari luar kepolisian sudah mengonfirmasi untuk melakukan otopsi ulang.
Nama ketujuh dokter forensik eksternal ini tidak disebutkan.
Namun, Dedi mengatakan mereka adalah orang-orang yang ahli dalam bidangnya, bahkan ada yang menjadi guru besar.
"Termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," tutur dia.
Dedi mengatakan, otopsi ulang jenazah Brigadir J harus dilakukan secepatnya demi mengurangi potensi pembusukan yang bisa mengganggu otopsi.
"Kalau semakin rusak, maka otopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," sambung Dedi.
Dedi juga mengaku bakal berkomunikasi dengan TNI untuk melibatkan dokter forensik dari instansi tersebut sesuai permohonan keluarga Brigadir J.
KOMENTAR