Intisari - Online.com -Sejumlah fakta yang didapat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya Brigadir J diselidiki oleh mereka.
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, menyebut Komnas HAM sudah kantongi kunci pengungkapan peristiwa.
Kunci ini adalah kronologi yang dirunut secara rinci.
Bahkan jam peristiwa tewasnya Brigadir J sudah mereka dapatkan, yang akan menjadi penguji kesaksian orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ini.
"Komnas HAM semakin ketat (memperoleh) struktur kronologi peristiwa, tidak hanya lihat hari per hari, yang kami lihat bahkan jam per jam dan lebih detail lagi," ujar pria yang akrab disapa Anam itu saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Selain kronologi waktu, Komnas HAM mengantongi sejumlah bukti lain.
Bukti paling nyata saat ini yang bisa diselisik adalah foto kondisi jenazah Brigadir J setelah otopsi.
Mengundang ahli
Komnas HAM Kamis (21/7/2022) menjadwalkan pengujian oleh ahli forensik independen dari lembaga itu.
Barang yang diuji adalah bukti foto kondisi jenazah Brigadir J.
Anam memastikan ahli forensik dari Komnas HAM bersifat independen dan berpengalaman terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Komnas HAM.
"Apakah ahlinya kredibel? Sepanjang pengalaman Komnas HAM, dia (ahli forensik) berkontribusi sangat penting dalam pekerjaan-pekerjaan besarnya Komnas HAM," tutur Anam.
"Apakah ini hanya karena penembakan atau ada luka karena sayatan. Apakah ini sesuatu yang memang harus membuat orang meninggal ataukah tidak. Luka itu menentukan sampai ke level itu," kata dia.
Menguji bukti posisi dan jenis luka yang ada di jenazah Brigadir J menentukan apakah terjadi peristiwa penganiayaan atau tidak.
Anam menyebut Komnas HAM sudah selesai kumpulkan bukti permulaan berupa kronologi dan beragam bukti fisik lain.
Kemudian pemeriksaan akan beralih ke orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa ini.
"Saat ini kami sudah mulai bergerak meminta keterangan itu," ujar dia.
Komnas HAM tidak terpaku pada hasil penyelidikan institusi lain, termasuk kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Komnas HAM.
Anam menyebutkan, Komnas HAM tidak menggunakan hasil penyelidikan dari kepolisian, termasuk soal kronologi yang sudah dipublikasikan pada Senin (11/7/2022).
"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," kata dia.