Intisari-Online.com - Sudah menjadi informasi umum bahwa Indonesia sering mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke beberapa negara.
Salah satunya mengirim TKI ke Malaysia.
Namun mendadak Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Apa alasannya?
Dilansir dari VOA Indonesia via kompas.com pada Selasa (19/7/2022), penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia dilakukan karena Malaysia dianggap melanggar kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugrah.
Kesepakatan apa yang dilanggar oleh Malaysia?
Judha mengatakan, pada 1 April 2022 lalu, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman.
Di dalamnya tertulis mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Di mana dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 3 dan Appendiks C, kedua negara telah sepakat bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia hanya dilakukan melakui satu kanal.
Penempatan itu nantinya menjadi satu-satunya sistem yang sah untuk merekrut TKI ke Malaysia.
Akan tetapi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Kuala Lumpur menemukan bahwa Malaysia melanggar kesepakatan ini.
KBRI di Kuala Lumpur mempunyai bukti bahwa Malaysia masih menggunakan 'Maid Online' dalam merekrut TKI.
'Maid Online' sendiri merupakan sistem perekrutan lewat internet yang di mana sistem tentu tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara yang telah disepakati.
Menurut KBRI, 'Maid Online' ini bisa membuat pekerja TKI rentan dieksploitasi.
Sebab sistem perekrutan online ini membuat para TKI datang ke Malaysia tanpa bekal pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan tidak menggunakan visa kerja.
Dengan begitu, sudah jelas bahwa Malaysia telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia pun menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Penghentian ini dilakukan sampai pemerintah Indonesia mendapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia terkait 'Maid Online'.
Sebab sistem 'Maid Online' sendiri rupanya memang berada di bawah kementerian tersebut.
Lanjut Judga, lewat sistem 'Maid Online', sudah ada permintaan 15.000 sampai 20.000 TKI.
Di mana sekitar 10.000 di antaranya berasal dari permintaan sektor perkebunan dan manufaktur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR