KBRI di Kuala Lumpur mempunyai bukti bahwa Malaysia masih menggunakan 'Maid Online' dalam merekrut TKI.
'Maid Online' sendiri merupakan sistem perekrutan lewat internet yang di mana sistem tentu tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara yang telah disepakati.
Menurut KBRI, 'Maid Online' ini bisa membuat pekerja TKI rentan dieksploitasi.
Sebab sistem perekrutan online ini membuat para TKI datang ke Malaysia tanpa bekal pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan tidak menggunakan visa kerja.
Dengan begitu, sudah jelas bahwa Malaysia telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia pun menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Penghentian ini dilakukan sampai pemerintah Indonesia mendapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia terkait 'Maid Online'.
Sebab sistem 'Maid Online' sendiri rupanya memang berada di bawah kementerian tersebut.
Lanjut Judga, lewat sistem 'Maid Online', sudah ada permintaan 15.000 sampai 20.000 TKI.
Di mana sekitar 10.000 di antaranya berasal dari permintaan sektor perkebunan dan manufaktur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR