Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Ini Sejarah Pembentukan hingga Hasil Sidangnya

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Sidang BPUPKI.
Ilustrasi. Sidang BPUPKI.

Intisari-Online.com - Apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Indonesia?

BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Jepang membentuk BPUPKI karena semakin terdesak dalam perang dan ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan meraih dukungan rakyat Indonesia.

Karena Jepang tahu rakyat Indonesia ingin merdeka, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan itu dan membentuk BPUPKI sebagai upaya melaksanakan janjinya.

Maka, sebelum punya pemerintahan dan wakil rakyat seperti sekarang, inilah badan yang dimiliki Indonesia.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi. Ketuanya adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.

BPUPKI memiliki tugas utama yaitu mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia.

Sementara berdasarkan sidang, ada beberapa tugas yang dimilikinya, salah satunya membahas mengenai dasar negara.

Baca Juga: Konferensi Asia Afrika Diselenggarakan di Kota Ini, Tempat Berkumpulnya 29 Pemimpin Dunia

Baca Juga: Dijuluki 'Bloody Mary' karena Kekejamannya Bakar Ratusan Orang, Inilah Sosok Ratu Pertama Inggris, Berhasil Duduki Takhta setelah Dibuang dari Istana

Mengenai dasar negara Indonesia, dibahas dalam sidang BPUPKI yang pertama, tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Sidang pertama tersebut dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara yaitu memberikan usulan mengenai dasar negara Indonesia merdeka, memberi nama dasar negara, hingga berperan dalam penyusunan kata.

Beberapa tokoh memberikan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Tokoh pengusul dasar negara tersebut di antaranya Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberikan usulan lima asas sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat
Baca Juga: Klaim Gila Rusia saat Bongkar Puluhan Laboratorium Biologis Amerika yang Ditemukan di Ukraina, AS Disebut Sebarkan Penyakit dengan Cara Tak Masuk Akal Ini

Baca Juga: Rencana Rahasia Vladimir Putin Terbongkar, Terkuak Inilah 4 Wilayah Ukraina yang Disebut-seut Sebagai Incaran Rusia

Soekarno juga tak ketinggalan untuk mengusulkan lima asas yang saat ini disebut Pancasila pada 1 Juni 1945, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa
Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI tersebut, rumusan Sukarno dengan nama Pancasila yang paling diterima semua anggota.

Rumusan-rumusan tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dasar negara.

Untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, BPUPKI kemudian membentuk sebuah panitia kecil untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Tetapi, terdapat dua pandangan berbeda mengenai dasar negara.

Golongan Islam menginginkan negara berdasarkan Syariat Islam, sedangkan golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan pemahaman kebangsaan atau nasionalisme.

Karena adanya perbedaan pandangan tadi, mereka mengalami kesulitan, sehingga belum berhasil mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.

Baca Juga: Mengapa Selat Malaka Mempunyai Peranan Penting pada Masa Kerajaan Sriwijaya?

Baca Juga: Mengapa Selat Malaka Mempunyai Peranan Penting pada Masa Kerajaan Sriwijaya?

Oleh karena itu, dibentuk lagi sebuah panitia kecil untuk memecahkan masalah tersebut yang diberi nama Panitia Sembilan.

Setelah Panitia Sembilan terbentuk, rancangan teks proklamasi pun telah dibuat, yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945 dan memuat rumusan dasar negara yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan pembukaan UUD 1945 yang disetujui pada 22 Juni 1945 tersebut juga dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Rumusan tersebut dibacakan oleh Soekarno di sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945.

Seperti itulah peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Indonesia.

Meski, setelah proklamasi kemerdekaan, terdapat perubahan yang dilakukan oleh PPKI yaitu pada sila pertama, di mana bagian "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," dihapus.

Selain dasar negara, BPUPKI juga menghasilkan Rancangan Undang Undang Dasar Indonesia (batang tubuh).

Baca Juga: Gila Wanita Sampai Rebut Istri Ayahnya Sendiri, Inilah Dosa-dosa Masa Lalu KaisarYang Guang, PantasDijulukiSalah Satu Tirain Terburuk dalam Sejarah China

Baca Juga: Ternyata Begini Cara yang Tepat Memakan Bawang Bombay Agar Manfaat Kesehatannya Bisa Sepenuhnya Dirasakan Tubuh

(*)

Artikel Terkait