Kasus besar ini baru terkuak sekitar tahun 1980-an. Ketika itu Pemerintah membentuk tim beranggotakan LB Moerdani dan Albert Hasibuan untuk mengurus persoalan tersebut.
Sidang berlangsung bertahun-tahun di luar negeri. Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan haknya sebesar Rp 160 miliar.
Tetapi jumlah yang didapat tersebut tidak sebanding dengan nilai korupsi Pertamina yang terjadi, biaya yang dikeluarkan, dan tenaga serta pikiran yang telah dituangkan.
Presiden Soerharto akhirnya menertibkan internal Pertamina. Ia juga memerintahkan Pertamina untuk menjual sebagian asetnya yang berlebihan agar bisa menyelamatkan perusahaan negara itu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, dilaporkan telah terjadi penyimpangan di dalam tubuh Pertamina, tapi tak pernah ada tindakan hukum apapun yang dijatuhkan kepada para pelaku.
Meski Ibnu Sutowo dilengserkan dari jabatannya sebagai Dirut Pertamina pada 5 Maret 1976, ia tak pernah dinyatakan bersalah karena disebut tidak cukup bukti untuk menuntutnya secara pidana.
Sementara itu, Ibnu Sutowo meninggal dunia pada Jumat, 12 Januari 2001, di usia 86 tahun. Sebelumnya, ia berhasil membangun gurita bisnis, termasuk produk air minelar merek Aqua.
Kemudian, tujuh anaknya mewarisi dan mengembangkan bisnis di berbagai lini, salah satunya adalah almarhum Adiguna Sutowo. Ia merupakan ayah dari Maulana Indraguna Sutowo, suami Dian Sastro.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR