Intisari - Online.com -Selasa (8/2/2022) sebanyak 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dituduh membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tindakan anarkis saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas.
Hari Kamis (10/2/2022) diketahui jika warga Desa Wadas sudah dibebaskan.
BPN datang ke Wadas untuk mengukur lahan yang akan dijadikan tambang andesit guna pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Pengukuran lahan mendapatkan penolakan dari warga hingga terjadi kericuhan.
Lalu, apa pentingnya Bendungan Bener yang harus mengambil batuan andesit dari Desa Wadas?
Bendungan Bener yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022), nama Waduk Bener atau Bendungan Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener.
Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektar.
Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.
Dengan keberadaan Bendungan Bener, diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Selain itu, bendungan ini akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Sumber air Bendungan Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jateng.
Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat Kota Purworejo. Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.
Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.
Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mengapa terjadi kericuhan?
Kericuhan diawali dengan pengepungan Desa Wadas oleh ratusan aparat gabungan TNI dan Polri bersenjata lengkap, Selasa (8/2/2022).
Mereka berdalih datang untuk membantu BPN mengukur lahan yang akan dijadikan tambang andesit.
Namun, bentrokan dengan warga yang menolak penambangan di Desa Wadas tak terhindarkan.
Sebanyak 64 warga ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo, sebelum akhirnya dibebaskan pada Rabu.
Mengapa warga menolak penambangan andesit?
Sebagian warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Untuk diketahui, batu andesit yang dijadikan material pembangunan Bendungan Bener, diambil dari bukit Desa Wadas.
Penambangan batu andesit inilah yang ditolak oleh warga.
Mereka menganggap penambangan tidak sekadar mematikan mata pencarian sebagian besar warga, tetapi juga merusak lingkungan yang bisa mengancam keselamatan nyawa warga Wadas dan sekitarnya.
Siswanto (30), warga Desa Wadas, mengatakan, perbukitan Wadas termasuk daerah penyangga Bedah Menoreh.
Hal itu juga telah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana, terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah dianggap sudah menerobos aturan-aturan yang justru tidak memihak pada keselamatan warga.
Menurutnya, masyarakat Wadas secara turun-temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (amdal).
Soal bendungan akan mendukung perekonomian masyarakat, menurut Siswanto, meningkatkan perekonomian masyarakat tidak ada artinya jika harus mengorbankan banyak hal.
"Apa artinya mendukung perekonomian, tapi kalau yang dikorbankan jumlahnya banyak.
Baca Juga: Bendungan China Diduga Jadi Penyebab Air Sungai Mekong Berubah Jadi Biru, Berbahayakah?
"Pemerintah sudah menerobos, sampai mengubah data," ungkap Siswanto.
Sementara itu, dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan bahwa penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.
Selain itu, lahan seluas 145 hektar di Desa Wadas akan dikeruk habis untuk jadi tambang batuan andesit.
Hal tersebut membuat warga kehilangan lahan untuk pertanian, sedangkan semua warga Wadas menggantungkan hidup sebagai petani.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini