Penulis
Intisari - Online.com -Sejak Selasa (8/2/2022) warga desa Wadas tidak bisa tenang mengetahui bahwa ratusan aparat kepolisian mendatangi Wadas guna menemani tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN hadir untuk mengukur lahan yang dibebaskan guna pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Namun warga tidak bisa hentikan protesnya saat 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian justru ditemani 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol.
"Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa dilansir dari Kompas TV.
Kombes Pol M Iqbal menjelaskan, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2) pagi kemarin.
Bendungan Bener mungkin jadi tujuan yang disebut oleh BPN untuk sambangi Wadas sejak hari Selasa (8/2/2022) ini.
Namun ada harta karun lain tersimpan di desa yang makmur dan kaya akan hasil pertanian tersebut.
Mengutip Kompas TV, dasar surat pendampingan aparat kepolisian, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," tambahnya.
Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.
Namun kehadiran petugas keamanan membuat kondisi bertambah runyam sampai terjadi penangkapan sebanyak 40 warga Wadas.
Video penangkapan warga banyak beredar di internet, menunjukkan warga yang hanya menggunakan tangan kosong ditangkapi petugas keamanan lengkap menggunakan rompi anti peluru dan senjata api.
Mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.
Adu mulut dan ketegangan dan disertai pengancaman hadir dari warga yang kontra terhadap warga yang pro.
Kabid Humas menegaskan, pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.
Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018.
Warga kontra sudah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, tapi ditolak.
"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.
Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kehadiran aparat dalam aksi di Wadas.
Sebelumnya mereka mempertimbangkan menggugat Presiden Jokowi kepada PBB atas penggunaan aparat dalam kekerasan di Wadas.
Rupanya, selain pembangunan Bendungan Bener, Wadas juga akan dijadikan tambang batu andesit.
Tambang itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener.
April 2021 lalu jalan masuk Desa Wadas dipalang dan diblokir guna menghadang aparat.
Sementara Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) melakukan sosialisasi tambang lalu memasang patok.
Blokade dilewati paksa oleh gabungan TNI dan Polri dengan kekerasan dan melepaskan gas air mata.
"Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Dzul Fadhil dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/4/2021).
Yogi mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas personel polisi yang terbukti melakukan kekerasan.
“Kami meminta polisi menyidik anggotanya yang melakukan kekerasan. Dan ini bukan delik aduan,” tegas Asfinawati.
“Apa yang dilakukan kepolisian di sana itu berdasarkan ketidakpahaman soal lingkungan dan konstitusi. Polisi juga tidak pancasilais dan Kapolres Purworejo layak dicopot,” tambahnya.
Ia juga mendorong Presiden Jokowi ikut bertanggung jawab atas kekerasan aparat ini.
Apalagi, kekerasan aparat ini telah terjadi berulang kali.
“Dalam Perkap Nomor 8 tahun 2009 ada kewajiban bagi kepolisian untuk mematuhi hak asasi manusia,” ujar Asfinawati.
Ia melanjutkan pihaknya mempertimbangkan menggugat pelanggaran HAM yang berulang oleh pemerintah Indonesia.
Gugatan akan diajukan kepada PBB.
Pasalnya, warga Wadas terang-terangan menolak tambang di desanya.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini