Intisari-Online.com – Tim kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pria lanjut usia setelah dinyatakan buron sejak sepuluh tahun terakhir.
Pria lanjut usia tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mustika, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Namun, Alim ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Jakarta, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kemudian, pada sore harinya langsung diterbangkan ke Pangkalpinang.
Apa penyebab pria lansia itu harus jadi buronan selama sepuluh tahun?
Melansir kompas.com, menurut Johnny W. Pardede, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2 Maret 2011 telah menjatuhkan vonus kepada Alim.
Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin.
“Terdakwa Alim melakukan penghunian ruko yang bukan miliknya tanpa izin di Jalan Sudirman no. 10 Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa sejak 2001 sampai 2008 senilai Rp1,4 miliar,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya.
Megawati, korban yang sekaligus saksi, membuat laporan dan kasusnya diproses hingga adanya vonis hakim.
Namun, Alim tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR