Intisari-Online.com - Jumat (10/12/2021), sidang kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Rachel Vennya divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rachel, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Berbeda dengan di Indonesia seperti kasus Rachel yang bisa lolos dari hukuman penjara, di negara-negara ini, pelanggar karantina bisa terkena hukuman berat bahkan ada yang hukuman mati.
1. Pakai Gelang Elektronik
Pemerintah Korea Selatan mengharuskan orang-orang yang melanggar karantina mengenakan gelang elektronik untuk meredam penyebaran virus corona agar pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR