Intisari-Online.com -Jumat (10/12/2021), sidang kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Rachel Vennya divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rachel, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Berbeda dengan di Indonesia seperti kasus Rachel yang bisa lolos dari hukuman penjara, di negara-negara ini, pelanggar karantinabisa terkena hukuman berat bahkan ada yanghukuman mati.
1. Pakai Gelang Elektronik
Pemerintah Korea Selatan mengharuskan orang-orang yang melanggar karantina mengenakan gelang elektronik untuk meredam penyebaran virus corona agar pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.
Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip mengatakan, orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan dan mereka harus membayar biaya akomodasinya.
Pemerintah Korea Selatan menetapkan "nol toleransi” terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina.
Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta Rupiah). Sementara warga asing yang melanggar akan dideportasi.
2. Tembakan Gas Air Mata
Menurut South China Morning Post, hukuman ekstrem ini bertujuan untuk menertibkan warga di wilayah Mombasa, Afrika.
Penggunaan gas air mata tersebut memaksa warga Mombasa untuk masuk ke dalam kapal feri sebelum jam malam di Mombasa tiba.
3. Tembak Mati
Beberapa waktu lalu, Filipina menerapkan hukuman ekstrem tembak mati ini, karena kasus virus corona sudah mencapai sekitar 2.311 pasien.
Hukuman mati ini direncanakan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memerintahkan aparat keamanan polisi dan militer untuk menembak orang yang tidak taat saat kebijakan lockdown.
"Perintah saya kepada polisi, militer, dan barangay: Jika mereka (orang yang dikarantina) bertingkah rusuh dan mereka melawanmu dan hidupmu menjadi dalam bahaya, tembak mereka sampai mati," ungkap Duterte seperti dikutip CNN Phillipines, Kamis (2/4).
6. Hukuman lainnya
Di Uni Emirat Arab, orang yang gagal mengikuti karantina wajib 14 hari dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Pelaku juga dapat didenda antara $ 13.600 hingga $ 27.200 (sekitarRp195 juta hingga Rp390 juta), menurut Gulf News.
Selain itu, CNN melaporkan bahwa seorang Tionghoa-Australia yang tinggal di Beijing pergi joging - dan melanggar karantina.
Dia kemudian kehilangan pekerjaannya dan diperintahkan untuk meninggalkan China.