Boro-boro Bisa Lolos dari Hukuman Penjara Seperti Rachel Vennya, di Negara-negara Ini Pelanggar Karantina Dihukum Sangat Berat, Ada yang Nyaris Dihukum Mati!

Tatik Ariyani

Editor

Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021)
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021)

Intisari-Online.com -Jumat (10/12/2021), sidang kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Rachel Vennya divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rachel, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Baca Juga: Ambisi China untuk Nol Covid Masih Menggebu-gebu di Tengah Merebaknya Varian Baru Omicron, Bagaimana Perkembangannya?

Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Berbeda dengan di Indonesia seperti kasus Rachel yang bisa lolos dari hukuman penjara, di negara-negara ini, pelanggar karantinabisa terkena hukuman berat bahkan ada yanghukuman mati.

1. Pakai Gelang Elektronik

Pemerintah Korea Selatan mengharuskan orang-orang yang melanggar karantina mengenakan gelang elektronik untuk meredam penyebaran virus corona agar pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.

Baca Juga: Berbicara di Hadapan Umat Muslim dan Bicarakan Soal Perdamaian, Inilah Komentar ketika Vladimir Putin Kutip Ayat Al-Quran, Kemudian Terjemahkan Maknanya Ini

Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip mengatakan, orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan dan mereka harus membayar biaya akomodasinya.

Pemerintah Korea Selatan menetapkan "nol toleransi” terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina.

Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta Rupiah). Sementara warga asing yang melanggar akan dideportasi.

2. Tembakan Gas Air Mata

Menurut South China Morning Post, hukuman ekstrem ini bertujuan untuk menertibkan warga di wilayah Mombasa, Afrika.

Penggunaan gas air mata tersebut memaksa warga Mombasa untuk masuk ke dalam kapal feri sebelum jam malam di Mombasa tiba.

3. Tembak Mati

Beberapa waktu lalu, Filipina menerapkan hukuman ekstrem tembak mati ini, karena kasus virus corona sudah mencapai sekitar 2.311 pasien.

Baca Juga: Berbicara di Hadapan Umat Muslim dan Bicarakan Soal Perdamaian, Inilah Komentar ketika Vladimir Putin Kutip Ayat Al-Quran, Kemudian Terjemahkan Maknanya Ini

Hukuman mati ini direncanakan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memerintahkan aparat keamanan polisi dan militer untuk menembak orang yang tidak taat saat kebijakan lockdown.

"Perintah saya kepada polisi, militer, dan barangay: Jika mereka (orang yang dikarantina) bertingkah rusuh dan mereka melawanmu dan hidupmu menjadi dalam bahaya, tembak mereka sampai mati," ungkap Duterte seperti dikutip CNN Phillipines, Kamis (2/4).

6. Hukuman lainnya

Di Uni Emirat Arab, orang yang gagal mengikuti karantina wajib 14 hari dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Pelaku juga dapat didenda antara $ 13.600 hingga $ 27.200 (sekitarRp195 juta hingga Rp390 juta), menurut Gulf News.

Selain itu, CNN melaporkan bahwa seorang Tionghoa-Australia yang tinggal di Beijing pergi joging - dan melanggar karantina.

Dia kemudian kehilangan pekerjaannya dan diperintahkan untuk meninggalkan China.

Artikel Terkait