Vonis Pelaku Gilang Mahasiswa UNAIR Akhirnya Dijatuhkan, Dikenai Pasal Berlapis, Simak Apa Saja Pasal yang Dilanggarnya Karena Kasus yang Viral Tersebut

May N

Penulis

Intisari-online.com -Kasus Gilang mahasiswa UNAIR yang viral karena fetish kain jarik akhirnya mencapai pengadilan.

Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Karena sedang pandemi, ia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.

Ia mendapatkan dakwaan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Tanpa Perlawanan Berarti, Gilang 'Bungkus' Ditangkap dan Langsung Dibawa ke Surabaya, Sudah Alami Kelainan Sejak Kecil hingga Dikeluarkan dari Kampus

JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan, terdakwa Gilang dijerat pasal antara lain Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016.

UU tersebut merupakan UU Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Ditangkap, Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku sejak Kecil Bergairah Lihat Orang Terbungkus Pakai Selimut: 'Orangtuanya Juga Tahu Perilakunya Sejak Kuliah'

“Benar yang mulia,” kata Gilang.

Diketahui kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang.

Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gilang Bungkus Pelaku Fetish Kain Jarik: UNAIR Langsung DO Gilang, Langgar Etik dan Coreng Nama Kampus

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Gilang Bungkus, Ada Lagi Oknum 'Dosen' Tawarkan Riset Swinger yang Rupanya Jadi Cara Lakukan Pelecehan Seksual di Yogyakarta, Korban Sampai 50 Orang!

(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gilang 'Fetish Kain Jarik' Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait