Ahok Divonis 2 Tahun Penjara: Bolehkah Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Moh Habib Asyhad

Penulis

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Intisari-Online.com -Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok telah divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Pertanyaannya, bolehkan vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa?

(Baca juga:Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok pun Ajukan Banding)

Berdasarkan penelitian Mahkamah Agung yang dibubukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, seperti ditulis Hukum Online, jawabannya: boleh-boleh saja.

Begini: mula-mula, harus diingat secara normatif bahwa tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP (UU No. 8 Thaun 1981) yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai rekuisitor penuntut umum.

Artinya, hakim punya kebebasan untuk menjatuhkan vonis, tentu berdasarkan pelbagai pertimbangan dan nuraninya.

Dan oleh sebab itu, tidak jarang putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.

Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa tidak ada aturan KUHAP yang menyatakan tegas surat dakwaan jaksa sebagai dasar pemeriksaan dalam forum persidangan.

(Baca juga:Penelitian: Sebelum Menikah, Pacaranlah Sebanyak 12 Kali, Mengapa?)

Hanya saja, Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) menyebut secara implisit bahwa majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan.

Selain itu, dalam yurisprudensi juga dianut paham putusan pengadilan harus merujuk pada surat dakwaan. Misalnya putusan MA No. 68 K/Kr/1973 dan No. 47 K/Kr/1956, dua putusan yang lahir sebelum era KUHAP.

Jadi, putusan hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sama sekali tidak melanggar KUHAP.

Yang tidak diperbolehkan adalah jika hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari ancaman maksimal yang ditentukan undang-undang. Untuk kasus penistaan agama sendiri, vonis maksimal adalah 5 tahun penjara.

Artikel Terkait