Artidjo Alkostar Dianggap Keras Dalam Menjatuhkan Vonis

Mohamad Takdir

Editor

Artidjo Alkostar Dianggap Keras Dalam Menjatuhkan Vonis
Artidjo Alkostar Dianggap Keras Dalam Menjatuhkan Vonis

Intisari-Online.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, belakangan dikenal luas dengan vonis berat kasasi dalam beragam kasus. Sebut saja kasus Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaaq, Djoko Susilo, dan Labora Sitorus. Artidjo dianggap keras dalam menjatuhkan vonis.Artidjo dianggap keras dalam membuat vonis. Padahal ia merasa bahwa putusan yang ia buat sesuai hukum. "Hakim itu memeriksa berdasarkan surat dakwaan, bukan (berdasarkan) tuntutan. Kan banyak yang bilang ga dituntut kok dihukum. Hakim itu (membuat putusan) berdasarkan surat dakwaan," ungkap Artidjo.Latar belakang Artidjo bervariasi. Sebelum membuka kantor sendiri ia menjadi pengacara LBH (lembaga bantuan hukum) dan mengatasi kasus seperti penembakan misterius, penggusuran candi borobudur (dan) prambanan, di Timor Timur, di Madura, (kasus) petani garam Madura, subversi di Madura, penyelewengan pemilu di Madura dan banyak lagi. Artidjo dianggap keras dalam menjatuhkan vonis. Vonis berat bagi korupsi dijatuhkan Artidjo sebab secara pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan berdampak pada masa depan bangsa dan negara. (Kompas)