Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.
Namun kehadiran petugas keamanan membuat kondisi bertambah runyam sampai terjadi penangkapan sebanyak 40 warga Wadas.
Video penangkapan warga banyak beredar di internet, menunjukkan warga yang hanya menggunakan tangan kosong ditangkapi petugas keamanan lengkap menggunakan rompi anti peluru dan senjata api.
Mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.
Adu mulut dan ketegangan dan disertai pengancaman hadir dari warga yang kontra terhadap warga yang pro.
Kabid Humas menegaskan, pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.
Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018.
Warga kontra sudah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, tapi ditolak.
"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.
KOMENTAR