Intisari-Online.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dimulai hari Rabu (12/1/2022).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Di mana syarat yang dimaksud adalah sudah 70% cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70% dosis kedua.
Melansir Kompas.com, ada 5 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Kategori vaksin
Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster.
Vaksin homolog
Homolog sendiri berarti jenis vaksin primer atau vaksin dosis lengkap di awal sama dengan jenis vaksin booster.
"Homolog itu vaksin 1 dan vaksin 2 sejenis."
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR