Penulis
Intisari-Online.com - Memasuki tahun 2022, ada kabar mengejutkan datang dariLembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang sudah berdiri sejak tahun 1988 itu ditutup dan mengumumkan resmi berintegrasi.
Ya, setelah 33 tahun lamanya, kini lembaga ituresmi terintegrasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada September 2021.
Dan namanya akan menjadiPusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Akibat dari perubahan itu, maka ada beberapa hal yang berubah.
Salah satu kegiatan deteksi Covid-19 di PRBMEijkman akan diambil alih olehKedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi milik BRIN per 1 Januari 2022.
Selanjutnya,lebih dari 100 peneliti Eijkman dipecat tanpa pesangon.
Akan tetapiKepala BRIN Laksana Tri Handoko membantahkan para peneliti dipecat tanpa pesangon.
Menurutnya pihaknya tidak bisa memaksa para peneliti untuk mau kembali bekerja dengan mereka.
Oleh karenanya mereka memberikan sejumlah opsi dan para ilmuwan boleh memilih salah satu opsi tersebut.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (3/1/2022), berikut ini lima opsi yang diberikan kepadapara ilmuwan yang dulu tergabung dalamembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, yaitu:
Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Opsi keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Apa alasan diberikannya 5 opsi tersebut?
Handoko mengatakan, rupanya selama iniLBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karenanya, ketikaLBM Eijkman berintegrasi keBRIN, maka diberikan opsi sesuai dengan status mereka masing-masing.
Banyaknyatenaga honorer yang tidak sesuai ketentuanitu juga jadi alasan mereka tidak bisa diangkatsebagaipeneliti penuh.
Terakhir, sejak awal statusLBM Eijkmanbukanlah lembaga resmi pemerintah.
Akan tetapi lembaga ini hanyaunit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Kini dengan berintegrasi keBRIN, maka diharapkan para periset bisa diangkat menjadi peneliti penuh.
Dan tentunya mereka bisa mendapatkansegala hak finansialnya.