"Ini menarik, karena warga masih berharap bahwa dengan sertifikasi oleh BPN, maka tanah mereka bebas gusuran
Nyatanya, area Wijilan saja sudah mulai digusur dengan semboyan "ganti untung"
Ya yang diganti hanya bangunan, tanah tidak diganti"
Lebih lanjut ia menyebut mengenai magersari Keraton dan Sultan Ground.
"Saya coba memahami surat magersari milik keluarga kami
Memang masalah ganti rugi cukup mengambang. Tapi sesuai pernyataan lisan, dulu kami dijanjikan tukar tanah dan bangunan di wilayah sultan ground lain
Sepertinya, pernyataan dahulu sudah tidak dijalankan
Mungkin sulit bagi anda untuk memahami konflik ini. Apalagi tidak akrab dengan sultan ground
Tapi bagi kami yang terdampak, kami hanya bisa menerima kenyataan kapan saja bisa digusur
Tapi kami jadi bertanya
Apakah janji Suwargi Sultan HB IX tentang takhta untuk rakyat (termasuk izin bermukim di sultan ground tanpa terusik) memang tidak relevan
Dan apakah pernyataan HB X dulu masih menjadi ketenangan bagi kami?"
KOMENTAR