Mereka hanya diberi hak guna saja.
Penjelasan ini membawa ulasan selanjutnya yaitu Sultan Ground, atau Tanah Kasultanan atau juga disebut Sultanaat Ground.
Kasultanan sendiri yang dimaksud adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun serta dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono, diatur dalam UU 13/2012 dan Kasultanan atau Kadipaten sudah dinyatakan sebagai badan hukum.
Sebagai badan hukum, Kasultanan memiliki hak milik atas tanah Kasultanan, sedangkan Kadipaten memiliki hak milik atas tanah Kadipaten.
Ini artinya Sultan Ground atau Tanah Kasultanan atau Sultanaat Ground yang disebut juga Kagungan Dalem adalah tanah milik Kesultanan Yogyakarta.
Tanah ini meliputi tanah Keprabon dan tanah bukan Keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
Kasultanan dan Kadipaten berwenang mutlak mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, dilakukan untuk melakukan pengembangan, kepentingan sosial dan juga kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau UU Pokok Agraria.
KOMENTAR