Untuk menjawabnya, kita harus mundur sejenak ke tahun 2018, saat BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Surat edaran tersebut menggemparkan masyarakat sebab memutarbalikkan pandangan selama ini yang menilai susu kental manis sebagai pengganti susu, tentunya dengan tujuan memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.
Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat saat itu, BPOM kemudian mengungkapkan bahwa susu kental manis memang memiliki kandungan susu, tapi sangat kecil.
"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (9/7/2018).
Baca Juga: Artikel Terpopuler 2018: Susu Kental Manis Tak Layak Disebut Pelengkap Gizi Anak
Bahkan, saking kecilnya, BPOM sampai membuat standar kandungan gula dan lemak dalam susu kental manis agar masih bisa disebut sebagai susu.
"Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing, seperti dilansir kompas.com, Senin (9/7/2018).
Kandungan gula dalam susu kental manis pun sebenarnya digunakan bukan untuk menambah nilai gizi, melainkan sebagai pengawet.
"Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," ujar Tetty.
Baca Juga: BPOM Memastikan bahwa Produk Susu Kental Manis Mempunyai Kandungan Susu
KOMENTAR