Sementara itu menurut penuturan Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny, pihaknya sudah pernah menutup perusahaan tambak udang di Sambolo.
Perusahaan ditutup karena tidak berizin.
"Ada tiga yang ditutup pada 6 Agustus 2021 lalu, di Sambolo, Pejamben dan Pagelaran, ditutup berdasarkan rekomendasi Dinas Perizinan, mereka belum mengantongi izin," kata Berlyan saat dikonfirmasi.
Berly mengaku tidak tahu tentang limbah yang baru-baru ini mencemari pantai di Sambolo, Carita.
Menurutnya perusahaan sudah ditutup, dan pengawasan juga berada di pihak kecamatan.
"Sejauh ini tidak ada laporan dari camat, mereka yang melakukan pengawasan, kita tidak monitoring langsung, karena sejak PPKM kita banyak lakukan giat," kata dia.
Tatang sendiri berharap tambak udang yang beroperasi tidak menganggu aktivitas wisata di sana.
Menurutnya, aliran limbah terjadi karena perusahaan tidak menyaring lebih dahulu limbah yang dialirkan ke laut.
KOMENTAR