Intisari-online.com -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Moeldoko kepala staf kepresidenan mendapatkan keuntungan lewat kerja sama dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut ICW tidak punya bukti konkret atas tuduhan tersebut.
Otto menyebut tuduhan hanya didasarkan pemberitaan media massa.
"Umpamanya ada berita di satu link, dikaitkan dengan berita yang lain, dikaitkan dengan berita yang lain, baru dia simpulkan. Hanya itu ternyata data yang dimiliki oleh ICW, sama sekali tidak ada data yang lain," kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).
Otto sudah mengirimkan dua somasi kepada ICW dan kemudian mendapat balasannya.
Surat balasan ICW mengatakan ICW tidak bisa mengungkap metodologi, data primer dan sekunder atau interview dan penelitian mereka terkait dugaan kedekatan sejumlah elit politik dengan produsen Ivermectin.
PT Harsen Laboratories dicurigai bekerja sama dengan Moeldoko karena PT Harsen bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Kerja sama itu dalam rangka mengederkan Ivermectin di Kudus beberapa waktu lalu.
Ketua HKTI sendiri adalah Moeldoko.
Kemudian Moeldoko juga dikabarkan menyinggung pengurusan izin Ivermectin.
Pengurusan izin obat hanya boleh dilakukan badan yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kedua statement ini oleh ICW dikaitkan, seakan-akan dengan pernyataan seperti ini saja dia menuduh Pak Moeldoko berburu rente atau mencari untung," ujar Otto.
"Di mana perbuatan Pak Moeldoko yang mendapat untung dari situasi seperti ini?
"Dan hanya itu jawaban mereka bolak-balik ke saya, enggak ada data-data yang lain.
"Mereka hanya merefer (merujuk) kepada data-data di media," tuturnya.
Surat balasan itu disebutkan Otto juga diisi pengakuan adanya kesalahan informasi atas tuduhan mereka terhadap Moeldoko.
Namun menurut Otto jika ada kesalahan informasi seharusnya diikuti dengan pencabutan pernyataan dan permintaan maaf jika terlanjur disampaikan ke publik.
"Kalau dia sudah menyadari salah bahwa dia melakukan misinformasi, lantas melontarkannya di media massa, sepatutnya lah dia harus meralat, mencabut berita itu secara tegas dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata Otto dikutip dari Kompas.com.
Moeldoko kemudian mengirimkan somasi ketiga dan terakhir agar ICW mencabut pernyataan dan memberikan penyampaian maaf.
Jika ICW tidak memenuhi permintaan tersebut dalam 5x24 jam maka Otto mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum.
"Saya melihat di sini paling tepat adalah (Pasal) 27 dan 45 UU ITE, ada kabar bohong, kabar tidak benar, disampaikan melalui elektronik karena disampaikan melalui website mereka, disampaikan diskusi secara virtual melalui YouTube," kata dia.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
ICW menuding, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.