Find Us On Social Media :

Jadi Harapan Warga Se-Indonesia, Ivermectin Ternyata Pernah Bikin Ilmuwan WHO Dituntut Hukuman Mati untuk 'Pembunuhan Setiap Orang yang Sekarat' karena Covid-19

By Ade S, Senin, 28 Juni 2021 | 17:41 WIB

Ivermectin

Intisari-Online.com - Keberadaan Ivermectin ternyata pernah membuat seorang ilmuwan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dituntut kasus pembunuhan.

Seperti diketahui, di Indonesia, Ivermectin kini menjadi salah satu harapan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat serangan varian Delta.

Banyak pihak, terutama dari sisi pemerintah, yang mengklaim bahwa Ivermectin sangat efektif dalam penyembuhan Covid-19.

"Saya selaku Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) sungguh sangat mendukung program edukasi hari ini, untuk mengenalkan lebih dekat tentang Ivermectin sebagai salah satu obat yang telah terbukti efektif di dalam penyembuhan Covid-19 di berbagai negara," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Ada Obat Baru Lagi yang Ditemukan Ilmuwan Diklaim Bisa Membunuh Virus Corona Hanya Dalam Waktu 2 Hari, Bukan Klorokuin Ataupun Avigan

Moeldoko yang mengakui bahwa sebenarnya Ivermectin merupakan obat cacing, menganggap bahwa penggunaan obat tersebut penting saat kasus Covid-19 mengalami lonjakan seperti saat ini.

Bahkan, karena klaim kemanjurannya tersebut, Ivermectin direncakan akan diproduksi sebanyak 4,5 juta.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Tentunya hari ini kita bicara ivermectin, kita menyiapkan produksi 4,5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," kata Eric, seperti dilansir dari kompas.com, Senin (28/6/2021)

Baca Juga: Virus Corona Bikin Kalang Kabut Seluruh Dunia, Kini 2 Lagi Obat Covid-19 Telah Ditemukan, Disebut Bisa Selamatkan Nyawa 1/4 Pasien yang Punya Gejala Berat, Dokter: Layak Dicoba