Dijual hingga Rp10 Juta, Beginilah Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 untuk Menjual Obat-obat yang Diduga Ilegal Itu

Tatik Ariyani

Penulis

ilustrasi virus corona
ilustrasi virus corona

Intisari-Online.com -Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (21/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 33.772 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.983.830 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Namun, di tengah krisis Covid-19 tersebut, masih banyak orang yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Sempat Dipuji Setinggi Langit oleh Dunia Karena Atasi Covid-19 dan Meredam Kematian, Negara Asia Tenggara ini Malah Kondisinya Makin Memprihatinkan

Seperti komplotan penimbun obat Covid-19 berikut ini.

Akhirnya, komplotan penimbun obat Covid-19 berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Lima orang terduga pelaku berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH telah diamankan di tempat yang berbeda.

Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan para pelaku menggunakan segala modus untuk menjual obat-obat yang diduga ilegal itu.

Baca Juga: Sudah Koar-Koar Akan Tinggalkan Prokes Ketat dan Perlakukan Covid-19 Seperti Flu Biasa, Negara Asia Tenggara Ini Malah Inggin Kembali Gunkan Prokes Karena Situasinya Malah Runyam

Beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain berpura-pura sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

Seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Rabu (21/7/2021), Arif di Polda Jabar Kota Bandung mengatakan, "Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar."

Menurut Arif, salah satu obat Covid-19 jenis Avigan, dijual pelaku hingga Rp 10 juta.

Biasanya, kata Arif, obat Avigan 200 mg hanya dijual dengan harga Rp 2,6 juta.

Komplotan itu juga diduga menjual obat-obatan ilegal itu ke daerah sekitar Bandung hingga Bogor.

Namun, bukti kuat yang ditemukan polisi adalah obat yang dijual di Bandung itu ternyata dijual lagi di Bogor.

Arif mengatakan, "Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran."

Baca Juga: Lagi-lagi dari China, Penyakit Baru yang Berasal dari Monyet Ini Diklaim Lebih Berbahaya dari Covid-19, Menyerang Bagian Otak Hingga Sebabkan Hal Ini

Dengan adanya kasus tersebut, polisi meminta pengusaha apotek untuk lebih waspada.

Sementara para pelaku akan dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Para pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).

Artikel Terkait