Penulis
Intisari-online.com -Produsen obat ivermectin, PT Harsen Laboratories meminta maaf terkait produksi dan distribusi obat ivermectin.
Obat ivermectin telah mencuri perhatian selama satu bulan terakhir.
Pasalnya obat ini diklaim bisa menyembuhkan Covid-19.
Melansir Asia Times 8/7/2021, warga Indonesia mengabaikan peringatan kesehatan terkait bahaya mengonsumsi ivermectin.
Obat itu diklaim ampuh melawan Covid-19 oleh politikus ternama seperti Menhan Prabowo Subianto dan para influencer.
Awal Juli lalu toko obat seluruh Indonesia kehabisan ivermectin, obat oral yang biasanya dipakai untuk mengobati infeksi cacing parasit atau infeksi lainnya.
Pasalnya, ada unggahan media sosial yang viral menyebut potensi ivermectin sebagai pengobatan virus Corona.
"Mereka yang datang membawa tangkapan layar tunjukkan bahwa ivermectin… dapat menyembuhkan Covid-19," ujar Yoyon, kepala kelompok penjualan farmasi di pasar di Jakarta.
Ia mengatakan habisnya pasokan ivermectin telah mendorong harganya dari Rp 175.000 sampai ke Rp 300.000 sebotol.
"Kami kehabisan stok saat banyak orang memborongnya," tambahnya.
Frasa antusias dari influencer online populer membantu perdagangan obat itu.
"Ivermectin adalah salah satu kunci efektif mengakhiri pandemi dari berbagai dokter, dengan banyak bukti ilmiah," ujar Reza Gunawan, yang mengklaim dia adalah "pakar kesehatan holistik profesional,", menulis di akun Twitter dengan 350 ribu pengikut.
Ivermectin segera terkenal dengan cepat setelah ada dorongan dari para teori anti-vaksin dan pendukung teori konspirasi pandemi Covid-19 online.
Permintaan untuk obat itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari Brasil sampai ke Afrika Selatan dan Lebanon.
Kini, polemik mencapai puncaknya dengan permintaan maaf dan penarikan obat ivermectin oleh PT Harsen Laboratories.
Mengutip Kompas.com, permintaan maaf dimuat dalam Harian Kompas Minggu 18/7/2021 halaman 11 berjudul Penyampaian Permohonan Maaf atas Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax12.
Permohonan maaf ini atas nama Presiden Direktur PT Harsen Laboratories, Haryoseno.
Permohonan maaf rupanya buntut teguran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan PT Harsen sebagai pihak yang melanggar aturan.
Pelanggaran mereka adalah tidak memenuhi syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk ivermectin dengan merk Ivermax12.
Permohonan maaf mereka juga menyampaikan jika sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini agar masyarakat membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
"Kami Direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar besarnya kepada Badan POM RI, dimana dalam berbagai media masa Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi dan dr. Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli lvermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," demikian poin pertama permohonan maaf itu, dikutip Minggu.
Mereka menyampaikan pernyataan ketiga orang tersebut di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik BPOM RI.
Mereka juga menanggapi temuan BPOM saat inspeksi ke pabrik mereka.
"Kami Direksi PT Harsen Laboratories juga meminta maaf kepada BPOM atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas PT Harsen Laboratories terkait produksi dan distribusi Ivermax12," demikian keterangan tersebut tertulis.
PT Harsen Laboratories juga menyampaikan bahwa terkait hal tersebut, BPOM RI telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.
Pihaknya pun menyampaikan telah menjalankan sanksi tersebut dan telah membuat Corrective and Preventive Actions (CAPA) dan akan menyelesaikan tuntas temuan tersebut dan melaporkannya kepada BPOM RI.
"Kami PT Harsen Laboratories berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari BPOM RI termaksud. Untuk ke depannya kami akan berupaya secara konsisten dalam memproduksi dan mendistribusikan Ivermax12 sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Cara-cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)," tulis pernyataan berikutnya.
Di samping itu, PT Harsen Laboratories juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat karena telah memberikan informasi yang berlebihan tentang produk Ivermax12 yang diproduksi dan distribusikan perusahaan itu.
"Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," demikian keterangan terakhir pengumuman tersebut.
Aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah bahan baku ivermectin yang didapat melalui jalur tidak resmi, sehingga menjadi obat ilegal.
Selanjutnya PT Harsen mendistribusikan Ivermax 12 padahal belum siap edar.
"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Jalur distribusi mereka juga tidak resmi, dan masa kedaluwarsa obat tidak sesuai dengan yang sudah disetujui oleh BPOM karena data stabilitas yang diterima BPOM, masa kedaluwarsa hanyalah 12 bulan setelah tanggal produksi.
Namun PT Harsen mencantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi.
Pelanggaran selanjutnya adalah PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Ivermectin juga termasuk obat keras, sehingga promosinya hanya boleh di forum tenaga kesehatan, tidak boleh di publik.
Hal tersebut juga menjadi pelanggaran, yang jika dikumpulkan maka pelanggaran PT Harsen sudah cukup membuat mutu obat menurun atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.