Intisari-Online.com – Seorang dokter mengingkari sumpah profesinya, mengakui menjual vaksin Covid-19 ke warta sebesar Rp250 ribu.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Keempat tersangka tersebut memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.
SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
SW dan 3 orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia berdiri membelakangi awak media.
Dia menjawab satu per satu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara.
SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR