Intisari-online.com -Warga Palestina kembali diserang oleh pasukan keamanan Israel.
Menuju penghujung bulan suci Ramadhan, serangan Israel di Masjid Al-Aqsa malah justru terus meningkat.
Serangan semakin gencar dalam dua malam terakhir tidak hanya di masjid suci ketiga Islam tersebut tapi juga di Jalur Gaza.
Sementara Israel juga menggempur para warga Palestina yang mendiami kediaman mereka di Syekh Jarrah, kawasan Yerusalem Timur.
Dunia tergerak untuk menghentikan serangan-serangan Israel.
Namun jika serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa masih dilanjutkan, maka pihak internasional kemungkinan akan fokus menghukum Israel melakukan kejahatan perang.
Dilansir dari Middle East Eye, serangan situs budaya dan tempat beribadah selama konflik bersenjata dianggap menjadi kejahatan perang.
Hal tersebut sudah termaktub di berbagai undang-undang internasional dan kesepakatan antar negara.
Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar berdirinya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, menyatakan bahwa "siapapun yang sengaja menyerang bangunan beribadah, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tempat berderma atau monumen bersejarah" artinya telah melakukan kejahatan perang.
Sudah jelas sekali dalam statuta tersebut jika serangan semacam itu bersifat kriminal tanpa perlu disebutkan kerusakan signifikan.
ICC umumkan awal tahun ini jika mereka melakukan penyelidikan baik kepada Israel dan Palestina atas tuduhan kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Palestina yang diduduki.
Palestina telah menandatangani Statuta Roma.
Sementara itu pemerintah Israel juga menandatanganinya, tapi kemudian memutuskan mereka tidak ingin jadi negara yang terlibat dalam penandatanganan tersebut.
Israel juga tidak memperbolehkan ICC untuk menyelidiki kejahatan yang mereka sudah lakukan.
Tambahan untuk Statuta Roma, Konvensi Den Haag 1954, kesepakatan internasional pertama fokus seutuhnya pada perlindungan situs bersenjarah penting selama konflik bersenjata, mewajibkan pasukan yang menjajah untuk melindungi warisan budaya.
Konvensi itu sudah ditandatangani oleh Israel.
Konvensi tersebut bertujuan melindungi situs budaya signifikan dari kehancuran atau menjadi fasilitas militer yang tidak perlu.
Digarisbawahi dalam konvensi tersebut adalah prinsip jika "kerusakan properti budaya milik siapapun dalam bentuk apapun artinya kerusakan warisan budaya seluruh umat manusia".
Konvensi tersebut juga sudah masuk ke dalam UU internasional lainnya, artinya konvensi ditujukan mengikat semua pihak dalam konflik apapun.
Meski begitu konvensi ini belum pernah digunakan.
Hal ini karena belum pernah ada negara yang melanggar hukum ini.
Konvensi lain adalah Konvensi Cagar Dunia yang terbit tahun 1972.
Di bawah konvensi tersebut, Kota Yerusalem dan temboknya dirancang sebagai situs cagar dunia seperti permintaan Yordania.
Tahun 1982, situs itu dimasukkan dalam daftar tempat terancam bahaya oleh UNESCO mengingat ketegangan di dalam kotanya.
Kemudian di tahun 2017, resolusi Dewan Keamanan (DK) Pbb nomor 2347 mengecam "dihancurkannya tanpa sebab situs budaya… terutama oleh kelompok teroris".
Artinya Taliban telah melakukan serangan saat menyerang patung Buddha di lembah Bamiyan Afghanistan pada Maret 2001.
ISIS juga telah melakukannya saat membuang limbah ke kota kuno Palmyra di Suriah dan beberapa kota lain antara 2014 dan 2016.
Tahun 2016, Ahmad al-Faqi al-Mahdi, anggota papan atas kelompok yang berkaitan dengan al-Qaeda dipenjara 9 tahun oleh ICC setelah mengakui kejahatan perang sengaja menyerang monumen bersejarah.
Ia adalah satu dari sekelompok pria yang telah menghancurkan 9 musoleium dan masjid di Timbuktu, Mali, 4 tahun sebelumnya.
Kasus lain yang melibatkan dakwaan penghancuran di Timbukti masih ditunda di Den Haag.
Mantan calon pelaku kasus ini adalah juga mantan Presiden AS Donald Trump yang diperingatkan akan terlibat dalam kejahatan perang jika ia mengikuti niatnya menyerang situs budaya di Iran.
Ia memperingatkan jika AS telah memilih 52 situs di Iran, "beberapa di level tertinggi dan penting bagi Iran dan budaya Iran, dan target-target itu, dan Iran Sendiri, AKAN DISERANG SANGAT CEPAT DAN SANGAT HEBAT".
Pentagon segera menjauhkan diri dari ancaman tersebut dan berikrar mereka akan "mengikuti aturan konflik bersenjata".
Dunia merasa perlu melindungi tempat budaya atau beribadah sejak berakhirnya Perang Dunia ke-1 yang menghancurkan berbagai situs ibadah dan cagar budaya.
Konvensi pertama tentang ini adalah Pakta Roerich yang diratifikasi oleh 10 negara bagian di AS dan tidak di tempat lain.
Kemudian kesepakatan internasional menjadi semakin menekan selama Perang Sipil Spanyol, dan Konvensi Den Haag dibuat sejak 1938, tapi ratifikasinya ditunda oleh Perang Dunia ke-2.
Perang itu tunjukkan Nazi merusak secara sistemik dan menghancurkan situs-situs di Rusia dan Eropa Timur.
Kemudian Pasukan Angkatan Udara Inggris menjatuhkan bom pembakar di kota Lubeck, Jerman, yang masih gaya pertengahan dan dibangun dengan kayu.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini