Terus-terusan Gempur Masjid Suci Al-Aqsa, Israel Bakalan Gigit Jari Setelah Tahu Sanksi Berat dari Dunia untuk Mereka, Rupanya Ada Sanksi Serius untuk Penyerang Tempat Beribadah di Dunia

Maymunah Nasution

Editor

Palestina kembali diserang Israel, pasukan keamanan Israel mengerahkan senjata mengepung Masjid Al-Aqsa
Palestina kembali diserang Israel, pasukan keamanan Israel mengerahkan senjata mengepung Masjid Al-Aqsa

Intisari-online.com -Warga Palestina kembali diserang oleh pasukan keamanan Israel.

Menuju penghujung bulan suci Ramadhan, serangan Israel di Masjid Al-Aqsa malah justru terus meningkat.

Serangan semakin gencar dalam dua malam terakhir tidak hanya di masjid suci ketiga Islam tersebut tapi juga di Jalur Gaza.

Sementara Israel juga menggempur para warga Palestina yang mendiami kediaman mereka di Syekh Jarrah, kawasan Yerusalem Timur.

Baca Juga: Tertutup Desing Peluru di Masjid Al-Aqsa, Arab Saudi Diam-diam Hapus Larangan Non-Muslim Memasukai Kota Madinah, Sambutan Warganya di Luar Dugaan

Dunia tergerak untuk menghentikan serangan-serangan Israel.

Namun jika serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa masih dilanjutkan, maka pihak internasional kemungkinan akan fokus menghukum Israel melakukan kejahatan perang.

Dilansir dari Middle East Eye, serangan situs budaya dan tempat beribadah selama konflik bersenjata dianggap menjadi kejahatan perang.

Hal tersebut sudah termaktub di berbagai undang-undang internasional dan kesepakatan antar negara.

Baca Juga: Pantas Rakyat Palestina Sampai Murka Sejadi-jadinya, Ternyata Mereka Sempat Diejek Ini oleh Kaum Yahudi Israel, di Tanah yang Justru Sudah Ditegaskan PBB Menjadi Milik Mereka

Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar berdirinya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, menyatakan bahwa "siapapun yang sengaja menyerang bangunan beribadah, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tempat berderma atau monumen bersejarah" artinya telah melakukan kejahatan perang.

Sudah jelas sekali dalam statuta tersebut jika serangan semacam itu bersifat kriminal tanpa perlu disebutkan kerusakan signifikan.

ICC umumkan awal tahun ini jika mereka melakukan penyelidikan baik kepada Israel dan Palestina atas tuduhan kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Palestina yang diduduki.

Palestina telah menandatangani Statuta Roma.

Baca Juga: Israel Sampai Halalkan Cara-cara Busuk untuk Merebutnya, Rupanya Ini Misteri Tersembunyi di Balik Tanah Masjid Al Aqsa Bagi Umat Yahudi

Sementara itu pemerintah Israel juga menandatanganinya, tapi kemudian memutuskan mereka tidak ingin jadi negara yang terlibat dalam penandatanganan tersebut.

Israel juga tidak memperbolehkan ICC untuk menyelidiki kejahatan yang mereka sudah lakukan.

Tambahan untuk Statuta Roma, Konvensi Den Haag 1954, kesepakatan internasional pertama fokus seutuhnya pada perlindungan situs bersenjarah penting selama konflik bersenjata, mewajibkan pasukan yang menjajah untuk melindungi warisan budaya.

Konvensi itu sudah ditandatangani oleh Israel.

Baca Juga: 200 Orang Palestina di Masjid Al Aqsa Terluka, Ternyata Ini 3 'Rencana Berbahaya' Zionisme yang Dilakukan Israel di Kompleks Masjid Al Aqsa Menurut Petinggi Hamas

Konvensi tersebut bertujuan melindungi situs budaya signifikan dari kehancuran atau menjadi fasilitas militer yang tidak perlu.

Digarisbawahi dalam konvensi tersebut adalah prinsip jika "kerusakan properti budaya milik siapapun dalam bentuk apapun artinya kerusakan warisan budaya seluruh umat manusia".

Konvensi tersebut juga sudah masuk ke dalam UU internasional lainnya, artinya konvensi ditujukan mengikat semua pihak dalam konflik apapun.

Meski begitu konvensi ini belum pernah digunakan.

Baca Juga: Selama 2 Hari 2 Malam, Polisi Israel Serang Puluhan Warga MuslimPalestina yang Ingin ke Masjid Pakai Peluru Karet hingga Granat, 'Orang YahudiTidak Ingin Kami Berdoa'

Hal ini karena belum pernah ada negara yang melanggar hukum ini.

Konvensi lain adalah Konvensi Cagar Dunia yang terbit tahun 1972.

Di bawah konvensi tersebut, Kota Yerusalem dan temboknya dirancang sebagai situs cagar dunia seperti permintaan Yordania.

Tahun 1982, situs itu dimasukkan dalam daftar tempat terancam bahaya oleh UNESCO mengingat ketegangan di dalam kotanya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Dunia Karena Kekejaman Israel pada Umat Muslim di Palestina, Rupanya Kekerasan Itu Bisa Saja Berpotensi Menjadi Perang, Hal Ini Jadi Pemicunya

Kemudian di tahun 2017, resolusi Dewan Keamanan (DK) Pbb nomor 2347 mengecam "dihancurkannya tanpa sebab situs budaya… terutama oleh kelompok teroris".

Artinya Taliban telah melakukan serangan saat menyerang patung Buddha di lembah Bamiyan Afghanistan pada Maret 2001.

ISIS juga telah melakukannya saat membuang limbah ke kota kuno Palmyra di Suriah dan beberapa kota lain antara 2014 dan 2016.

Tahun 2016, Ahmad al-Faqi al-Mahdi, anggota papan atas kelompok yang berkaitan dengan al-Qaeda dipenjara 9 tahun oleh ICC setelah mengakui kejahatan perang sengaja menyerang monumen bersejarah.

Baca Juga: Palestina vs Israel: 3.000 Orang Palestina dan 1.000 Orang Israel Terbunuh selama Intifada Kedua, Tapi Benarkah Kedua Belah Pihak Saling Membenci?

Ia adalah satu dari sekelompok pria yang telah menghancurkan 9 musoleium dan masjid di Timbuktu, Mali, 4 tahun sebelumnya.

Kasus lain yang melibatkan dakwaan penghancuran di Timbukti masih ditunda di Den Haag.

Mantan calon pelaku kasus ini adalah juga mantan Presiden AS Donald Trump yang diperingatkan akan terlibat dalam kejahatan perang jika ia mengikuti niatnya menyerang situs budaya di Iran.

Ia memperingatkan jika AS telah memilih 52 situs di Iran, "beberapa di level tertinggi dan penting bagi Iran dan budaya Iran, dan target-target itu, dan Iran Sendiri, AKAN DISERANG SANGAT CEPAT DAN SANGAT HEBAT".

Baca Juga: Setelah Ratusan Warga Palestina Terluka Akibat Kebrutalannya, Israel Malah Tambah Kerahkan 3 Batalyon Pasukan IDF, Apa Tujuannya Kali Ini?

Pentagon segera menjauhkan diri dari ancaman tersebut dan berikrar mereka akan "mengikuti aturan konflik bersenjata".

Dunia merasa perlu melindungi tempat budaya atau beribadah sejak berakhirnya Perang Dunia ke-1 yang menghancurkan berbagai situs ibadah dan cagar budaya.

Konvensi pertama tentang ini adalah Pakta Roerich yang diratifikasi oleh 10 negara bagian di AS dan tidak di tempat lain.

Kemudian kesepakatan internasional menjadi semakin menekan selama Perang Sipil Spanyol, dan Konvensi Den Haag dibuat sejak 1938, tapi ratifikasinya ditunda oleh Perang Dunia ke-2.

Baca Juga: Kebrutalan Polisi Israel Dikecam Dunia, Semena-mena Serang Jemaah Palestina di Masjid Al-Aqsa, Ternyata Masjid Al-Aqsa Menyimpan Segudang Fakta Mengejutkan, Termasuk Pernah Dibakar oleh Seorang Zionis

Perang itu tunjukkan Nazi merusak secara sistemik dan menghancurkan situs-situs di Rusia dan Eropa Timur.

Kemudian Pasukan Angkatan Udara Inggris menjatuhkan bom pembakar di kota Lubeck, Jerman, yang masih gaya pertengahan dan dibangun dengan kayu.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait