"Lebih lanjut, mengingat kelemahan serius dalam sistem peradilan Indonesia, risiko mengeksekusi orang yang tidak bersalah tidak pernah bisa dihilangkan."
Komisioner Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan juga menentang aturan baru tersebut, mengklaim bahwa pemerintah tidak akan melihat hasil yang diharapkan.
Siti Aminah Tardi mengatakan: “Pemerintah tidak akan mencapai target dengan kebiri, karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi akibat hubungan kekuasaan yang tidak seimbang (antara pelaku dan korban) atau persepsi pelaku terhadap korban.
"Mengontrol hormon seksual pelaku tidak akan mengakhiri kekerasan seksual."
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR